TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU– Pemerintah telah menetapkan libur hari raya Idul Fitri 2017 selama dua hari, yakni 25 dan 26 Juni 2017. Selain itu, pemerintah juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri selama empat hari, mulai 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017.
Praktis, pegawai yang beragama Islam akan menikmati liburan Idul Fitri 2017 selama 8 hari. Sebab, tanggal 1 Juli bertepatan dengan hari Sabtu dan tanggal 2 Juli adalah hari Minggu, sehingga para PNS baru masuk kerja pada tanggal 3 Juli 2017.
Menurut Plt Sekretairs Kota Kotamobagu Adnan Masinae, libur nasional dan cuti bersama 2017 ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Keputusan bersama tiga menteri itu bernomor 684 tahun 2016, nomor 302 tahun 2016, dan nomor SKB/02/Menpan-RB/11/2016. SKB tersebut merupakan perubahan atas keputusan bersama nomor 135 tahun 2016, nomor SKB 109 tahun 2016, dan nomor 01/SKB/Menpan-RB/04/2016 tenang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017.
Penulis: Nanang