• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 20, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

KPU Kotamobagu Baru Tahu Jika Sembilan TPS Masuk Gugatan di MK

Redaksi by Redaksi
8 Agustus 2014
in Kotamobagu, Politik
0
Hasil Pencermatan, Pemilih di Kotamobagu Mulai Menyusut

Kantor Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kotamobagu

0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Kantor Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kotamobagu
Kantor Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kotamobagu

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu baru mengetahui jika ada sembilan tepat pemungutan suara (TPS) di Kotamobagu masuk dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Meski diketahi KPU Kotamobagu sendiri telah menetapkan jika pasangan nomor urut 1 yakni Prabowo- Hatta menang atas hasil perolehan suara di Kotamobagu.

“Kita baru dapat data dan informasi, ternyata Kotamobagu dan bahkan hampir seluruh kabupaten/kota se-Sulut jadi termohon,” kata Aditya Tegela, komisioner KPU Kotamobagu yang membidangi hukum dan pengawasan.

Sembilan tempat pemungutan suara (TPS) tersebut antara adalah; TPS 6 Biga, TPS 2 Pontodon, TPS 2 Genggulang, TPS 1 Matali, TPS 1, 3 8, dan TPS 9 Kotobangon serta TPS 26 Gogagoman.

“Saat ini kami tengah mempersiapkan data-datanya dan akan dibawa langsung ke MK,” ujar Aditya di ruang kerjanya, Jumat (8/8).

Ketua KPU Kotamobagu, Nayodo Koerniawan mengatakan pihaknya tetap mengikuti semua proses yang terjadi di pemilu, termasuk sengketa ini.

“Untuk itu kami sudah memerintahkan sekretaris KPU segera menghubungi semua pihak, termasuk panitia pengawas pemilu (Panwaslu) dan para saksi untuk kemungkinan membuka kotak suara,” kata Nayodo.

 Materi gugatan yang disampaikan kubu Prabowo sendiri sebenarnya terkait dengan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) atau pemilih yang menggunakan identitas seperti KTP atau paspor. Sembilan TPS di Kotamobagu muncul setelah adanya perbaikan gugatan, sementara saat penyampaian gugatan Rabu (6/8) lalu pemohon sama sekali tidak menyebut nama Kotamobagu.

“Tapi tidak masalah, kita harus ikuti aturan yang ada. Bahkan tim penggugat (pemohon) sudah menyampaikan indikasi penggelembungan yang dibuktikan dengan selisih suara di beberapa TPS,” tambah Iwan Manoppo, yang membidangi sosialisasi. (Has)

Tags: texs
Previous Post

Boltim Tuan Rumah Apel Pramuka ke-53 Tingkat Propinsi

Next Post

Panwaslu Kotamobagu: KPU Diminta Jangan Tergesa-gesa Buka Kotak Suara

Next Post
Panwaslu Kotamobagu: PAN Dominasi Pelanggaran Kampanye

Panwaslu Kotamobagu: KPU Diminta Jangan Tergesa-gesa Buka Kotak Suara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti
Bolmong

Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti

by Redaksi
19 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG --DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar rapat paripurna penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bolaang Mongondow...

Read moreDetails
Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

18 Mei 2025
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.