TOTABUAN.CO BOLMONG-Kejaksaan negeri Kotamobagu akhirnya menambah para tersangka kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparat Desa (TPAPD), setelah sudah menahan empat orang . Kali ini mantan Sekda Bolmong 2009-2011 resmi ditahan pihak Kejaksaan.
Ferry tiba di kantor Kejaksaan sekitar pukul 10.00 wita setelah diperiksa intensif di ruang penyidik tindak pidana korupsi Unit IV Polres Bolmong Senin (9/6). Setelah tiba, Ferry yang menggunakan kemeja lengan pendek bergaris itu, masih menjalani pemeriksaan di ruang Kasi pidana khusus (Pidsus). Selama enam jam dia berada di ruangan guna melengkapi berkas untuk ditanda tangani.
Mantan Sekda tiga tahun itu, memang hanya didampingi anaknya Rian Sugeha sejak diperiksa di ruang tipikor Polres sejak pagi. Rian membenarkan, jika ayahnya mendapat undangan dari penyidik Polres.
” Yang saya tahu papa menerima undangan dari Polres. Saya memang mengantar papa saya, dan menungguh. Setelah selesai dari Polres, kemudian mendampingi lagi ke kantor Kejaksaan,” aku Rian dengan mata berkaca-kaca.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Fien Ering mengatakan, penahan kepada satu tersangka dinilai sudah memenuhi syarat, setelah berkas tahap dua yang diajukan penyidik Polres telah rampung.
“ Tersangka resmi ditahan dengan SPP nomor: Print-548/R.1.12/FL1/06/2014. Dia melanggar undang-undang nomor 31 tahun 1999 pasal 2 dan 3 tentang Tindak pidana korupsi,” kata Ering.
Untuk pasal 2 ancamannya paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 juta. Sedangkan pasal 3 pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama dua puluh tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50 juta banyak Rp. 1 miliar.
Sebelumnya, dalam kasus ini empat orang telah ditahan dan sudah menjalani vonis putusan dari pengadilan tindak pidana koprupsi. Mereka adalah CM alias Cimmy, SM alias Harjo, MP alias Mursid, dan IL alias Ikram.
Sedangkan mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Farid Asimin ( Sekda Bolmong) ,mantan Bupati Bolmong Marlina Moha Siahaan (MMS) dan Iswan Gonibala.(Irgi/Has)