PNS Kotamobagu Diingatkan, Tidak Ada Libur di Hari Pertama Puasa

PNS Kota Kotamobagu

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup Pemkot Kotamobagu diigatkan untuk bekerja seperti biasa diawal puasa.

Hal berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan nomor : 800/BKPP-KK/361/V2018 tentang peneptapan jam kerja bulan Ramadhan 1439 Hijriah Tahun 2018.

Bacaan Lainnya

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Kotamobagu Sahaya Mokoginta.

Menurut Sahaya, sesuai dengan surat edaran, apel pukul 07:45 Wita, masuk kerja  08:00 sampai dengan 15:00 Wita.

“Jadi untuk awal puasa tidak ada libur. Masuk kerja seperti biasa,” ujar Sahaya Rabu (16/5/2018).

Sahaya mengingatkan, untuk PNS tetap wajib ikut apel pagi sebagimana  ketentuan yang diatur dalam pasal 3 angka 11 peraturan pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Sahaya juga berharap para pimpinan SKPD untuk terus memantau pelaksanaan jam kerja ini. Dia mengatakan, untuk hari Jumat apel masuk 07:00 Wita dan pulang 11:30 Wita.

 

Penulis: Hasdy

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses