TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Kejaksaan Negeri Kotamobagu Senin (5/5) memusnahkan barang bukti hasil persidangan. Barang bukti itu telah memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan .
Pemusnahan itu, bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu, dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Fien Ering.
“ Barang bukti ini, hasil putusan sidang sejak tahun 2011 lalu,” kata Ering yang didampingi Kasie Pidum Gerei Sambine
Usai pembacaan berita acara yang dibacakan Kasie Pidum, sejumlah barang bukti berupa Ganja, shabu, obat jenis koplo, uang palsu pecahan 100 ribu, VCD bajakan, beberapa jenis kosmetik, kartu remi, kupon togel serta sentaja tajam langsung dimusnahkan dengan cara dibakar.
Meski demikian, selain hasil persidangan tahun 2011 lalu, ada juga barang bukti hasil persidangan pada 2013. Itu berupa, barang bukti uang palsu, kosmetik dank upon togel. (Has)