TOTABUAN.CO BOLMONG – Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LI-PTK) RI cabang Bolaang Mongondow (Bolmong), Yakin Paputungan mengatakan, terkait kasus pencairan dana 12 miiar di kas daerah, kepala dinas pengelolaan pendapatan keuangan asset daerah (DPPKAD) Amri Arief yang paling bertanggung jawab.
Dia menuding Amri Arif pintar memanfaatkan kelemahan Bupati Salihi Mokodongan, dalam pertanggung jawaban keuangan negara. Sehingga, Bupati dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terjebak dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi serta penyalahgunaan wewenang, kata Yakin, Senin (10/3).
“ Kadis PPKAD melekat sebagai bendahara umum daerah. Jadi dia yang paling bertanggung jawab,” tutur Yakin.
Proses pencairan dana tersebut melanggar beberapa pertaturan mentri dalam negeri. Yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 13 Tahun 2006, Permendagri nomor 58 Tahun 2005 dan Permendagri nomor 21 Tahun 2011 tentang aturan main dalam pengelolaan keuangan negara.
Selain itu, proses pencairan 12 miliar itu juga melanggar undang-undang nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara pasal 3 huruf e. Di mana dana anggaran pendapatan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) yang belum disahkan dalam APBN/ APBD dilarang untuk dicairkan. Tapi, faktanya seluruh pencairan dana itu sebelum disahkan di APBD Perubahan dan di jadikan Perda, sudah dicairkan.
Dari kasus pencairan dana itu, kini polisi mulai melakukan penyelidikan. Bahkan sudah beberapa staf dan pimpinan kepala dinas sudah diperiksa tim penyidik tindak pidana korupsi Polres Bolmong beberapa waktu lalu.
Editor Hasdy Fattah