TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Bolmong telah melayangkan surat panggilan kepada mantan bupati Bolmong Utara (Bolmut) Hamdan Datunsolang bersama tujuh pejabat lainnya. Surat yang ditanda tangani Kasat Reskrim Polres AKP Iver Manosso itu, terkait dengan kasus dugaan penipuan kepada PT Sarana Wangun Perkasa.
Bukan hanya Hamdan, akan tetapi ada tujuh pejabat terkait dengan kasus tersebut telah dilayangkan surat penggilan untuk menghadap di ruang penyidik rencananya pada Senin (10/2) pekan depan.
Kapala satuan reserse dan kriminal Polres Bolmong ajun komisaris polisi Iverson Manossoh menjelaskan, Hamdan dan 7 orang pejabat Bolmut ini, setelah dilakukan pengembangan penyelidikan dari kasus dugaan penipuan kepada PT Sarana Wangun Perkasa, kuat dugaan terlibat.
” Untuk keterkaitan Pak Hamdan, yakni pembangunan tahap III kantor bupati Bolmut dengan besaran pagu 8.3 miliar. Dan untuk ke 7 pejabat di Bolmut ini, kami akan memeriksa keterkaitan mereka dalam Total Ganti Rugi (TGR) milyaran rupiah yang di bebankan kepada Randi Koapaha selaku pimpinan PT Sarana Wangun Perkasa,” kata Iver.
” Itu semua mereka lakukan karena sejak awal proses lelang proyek, langsung meminta fee atau persen
dari total proyek, ” tambah Iver.
Mantan Bupati Bolmut itu, dilapor oleh PT Sarana Wangun Perkasa di Polres karena dugaan tindak penipuan 2013 lalu. Di mana, Hamdan yang masih menjabat sebagai bupati pada saat itu, memerintahlan kepada PT Sarana Wangun Perkasa untuk menambah volume pengerjaan dengan total 2.5 miliar, dengan komitmen segala biaya akan ditanggung pihak pemerintah daerah.
Namun, setelah ditagih terkait kelebihan pembangunan tersebut, tidak pernah digubris. Mantan bupati itu terus menghindar untuk membayar tagihan. Merasa ditipu, Randi Koapaha akhirnya menempuh jalur hukum.
Editor Hasdy Fattah