TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Ketua Lembaga Investigasi Tindak Pindana Korupsi (LITPK) RI Cabang Bolmong Raya Yakin Paputungan Selasa (28/1) pukul 16.30, akhirnya menyerahkan sejumlah bukti temuan, terkait pencairan dana 12 miliar di kas Pemerintahan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) ke penyidik Polres Bolmong.
“ Ya sudah kita serahkan bukti-bukti terkait dengan pencairan itu. Dan bukti itu, sudah diterima Kasat Reskrim,” kata Yakin Selasa (28/1).
Dari bukti yang diserahkan kata Yakin, yakni sejumlah dokumen. Berupa ratusan lembar Rencana kerja Anggaran (RKA) di lima SKPD, Daftar Pengisian Anggaran (DPA) dan bukti surat perintah pencairan dana (SP2D).
“Bukti surat pernyataan dari lima pimpinan SKPD juga, turut kita lampirkan diserahkan ke penyidik sebagai bukti pencairan dana tersebut,” terang Yakin.
Dia menyebutkan bukti yang diserahkan itu dipastikan bakal menjadi dasar untuk penyelidikan dari pihak Kepolisian.
Bukti tersebut di terima langsung kepala satuan reserse dan kriminal Ajun Komisaris Polisi Iver Manosso ujarnya.
Kapala Kepolisian Resort Bolaang Mongondow Ajun Komisaris Besar Polisi Hisar Siallagan membenarkan jika pihaknya sudah menerima dokumen yang diserahkan LITPK.
“ Iya tadi yang menerima itu Kasat Reskrim. Karena kebetulan tadi saya lagi ada tamu. Namun itu sudah dilaporkan ke saya,” tutur Kapolres.
Dia mengaku akan segera menindak lanjuti terkait dengan laporan itu, ujarnya.
Kasus pencairan dana 12 miliar, disebutkan melibatkan puluhan pejabat. Bahkan LITPK menduga, dari kasus pencairan 12 miliar, sekitar 55 orang ikut terlibat.
Editor Hasdy Fattah