TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Surat Presiden (surpres) Susilo Bambang Yhudoyono yang menindak lanjuti surat dari ketua DPR terkait rencana pemkaran 65 daerah otonom baru (DOB) akhirnya dibalas . Surat tersebut dikeluarkan tertanggal 27 Desember 2013, yang ditujukan kepada ketua DPR bersifat segera melakukan pembahasan.
Surat yang bernomor R-66/Pres/12/2013 yang ditanda tangani Presiden terkait 65 Rancangan Undang-Undang(RUU) tentang Pembentukan Propinsi/Kabupaten/Kota. Termasuk empat daerah baru dari Sulut yakni Propinsi Bolaang Mongondow Raya (BMR), Kabupaten Talaud Selatan dengan kabupaten induk adalah Kabupaten Talaud, kemudian Kota Tahuna (kabupaten induk Kabupaten Sangihe), serta Kota Langowan (kabupaten induk Kabupaten Minahasa).
Informasi yang didapat dari sumber kuat di DPR-RI menyebutkan, Surpres tertanggal 27 Desember 2013 yang ditujukan langsung kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI itu, bersifat segera.
Surat sebanyak tiga lembar yang ditandatangani oleh Presiden SBY itu, dikirimkan sebagai jawaban atas surat dari Ketua DPR RI sebelumnya. bernomor LG/11230/DPR RI/X?2013 tertanggal 29 Oktober 2013.
Dalam Surpres-nya, Presiden SBY juga sekaligus menugaskan beberapa pembantunya di kabinet, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk mewakili Presiden dalam membahas RUU tersebut. Para menteri yang ditugaskan melakukan pembahasan dengan DPR-RI itu, masing-masing Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan (Menkeu), serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).
Presiden melalui Surpres tersebut juga berharap, pemerintah bersama DPR-RI dapat melakukan pengkajian secara tajam dan mendalam terhadap setiap RUU tentang Pembentukan Propinsi/Kabupaten/Kota, dengan memberikan prioritas kepada pembahasan empat RUU DOB terlebih dahulu yang merupakan sisa dari 19 RUU DOB sebelumnya.
Empat DOB yang sisa dari 19 RUU sebelumnya yang diajukan DPR-RI pada 17 April 2012 silam, masing-masing RUU Pembentukan Kabupaten Muna Barat, RUU Pembentukan Kota Raha, RUU Pembentukan Kabupaten Buton Tenggara, dan RUU Pembentukan Kabuipaten Buton Selatan. Empat daerah baru ini yang diusulkan ini, semuanya berada dalam wilayah Propinsi Sulawesi Tenggara.
Isi akhir suratnya, Presiden SBY juga mengharapkan agar pembahasan seluruh RUU 65 DOB dimaksud, dapat dipastikan tidak mengganggu jadwal dan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2014 yang telah berjalan.
Surpres tersebut ditembuskan ke sejumlah pejabat terkait di Jakarta. Mulai dari Wakil Presiden, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Menko Perekenomian, Menko Kesejahteraan Rakyat, Mendagri, Menkeu, serta Menkumham.
Editor Hasdy Fattah