Sofyan: Jika Benar ada Unsur Kesengajaaan Keluarkan KTP Palsu, Kepala Dinas Harus Diberi Sanksi

Suasana ujian CPNS waktu lalu | Foto dok totabuan.co

 

Sofyan Alhabsy
Sofyan Alhabsy

TOTABUAN.CO BOLTIM—Temuan terkait 103 kartu tanda penduduk (KTP) milik peserta calon pegawai negeri sipil daerah (CPNSD) Kabupaten Bolmong Timur (Boltim), terus menjadi pembicaran, baik ditingkat masyarakat hingga tingkat pejabat.

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sofyan Alhabsy mengatakan, hingga kini masih mengumpulkan informasi serta data terkait dengan dugaan KTP palsu yang digunakan para peserta.

Namun dia sendiri mengaku belum tahu persis KTP yang digunakan itu apakah palsu atau bukan.

“Kami juga belum tahu pasti apakah itu KTP dikeluarkan olek Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) atau sengaja dipalsukan. Tetap kami akan telusuri temuan itu,” ujar Sofyan.

Bahkan nama 103 peserta itu, hingga kini masih akan dilakukan pendataan, termasuk desa tempat tinggal pembuatan KTP tersebut. Namun dia menegaskan, jika benar ada unsur kesengajaan yang dilakukan pihak dinas kependudukan dan catatan sipil maka otomatis kepala dinas atau kepala bidang wajib diberikan sanksi.

” Itu namanya pelanggaran administrasi. Bahkan bisa mengarah ke unsur pidana karena pemalsuan,”tuturnya.

Secara terpisa Kepala Disdukcapil, Syaiful Umbola mengaku, pihaknya tidak pernah mengeluarkan KTP manual bagi pelamar CPNS. Kemungkinan katanya, pelamar yang dimaksudkan oleh Bupati Sehan Landjar,adalah mereka yang menggunakan KTP manual.

“ Jangankan mengeluarkan KTP, untuk legalisirpun kami tolak jika itu KTP manual. Saat ini kamu masih mencari tahu nama-nama dari para pelamar tersebut,’’ ujar Syaiful.

 

Editor Hasdy Fattah

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses