• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juli 4, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kejaksaan Negeri Boroko Tetapkan Dua PNS Bagian Humas Sebagai Tersangka

Redaksi by Redaksi
23 September 2013
in Berita Utama, Bolmut, Hukrim, Terkini
0
Kejaksaan Negeri Boroko Tetapkan Dua PNS Bagian Humas Sebagai Tersangka
0
SHARES
99
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Dwianto Prihartono
Dwianto Prihartono

TOTABUAN.CO BOLMUT—Kejaksaan negeri Boroko akhirnya menetapkan dua pegawai negeri sipil (PNS) sebagai tersangka. Penetapan ini melalui proses penyelidikan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pos anggaran di Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Sekretariat daerah (Setda) tahun anggaran 2011-2012 lalu.

Kedua PNS yang ditetapkan sebagai tersangka itu yakni LB dan MFB. LB merupakan mantan bendahara, sedangkan MFB adalah sebagai kepala bagian.

Penetapan tersangka itu berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) nomor 67/R.1.19/FD-I/09/2013, dan Sprindik nomor 68/R.1.19/FD-I/09/2013 tertanggal 17 September 2013.

“Berdasarkan kerja selama satu bulan dari tim penyidik akhirnya menyimpulkan dua PNS ditetapkan sebagai tersangka. Tim menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi di Bagian Humas Pemkab Bolmut tahun anggaran 2011-2012 sebesar lima miliar. Lima miliar itu terbagi atas dua tahun anggaran berbedah,” kata Kajari Boroko Dwianto Prihartono Senin (23/09).

Data sementara yang dikantongi Kejari Boroko, penggunaan dana yang bermasalah telah terjadi selama dua tahun berturut – turut. Untuk tahun anggaran 2011, yakni tiga miliar dan tahun anggaran 2012 dua miliar.

“ Setelah ditelusuri dana yang bermasalah yakni soal pembayaran koran dan advertorial,” tutur Kajari.

Namun pihak kejaksaan sendiri belum bisa menjelaskan secara terperinci terkait total kerugian negara, lantaran masih akan dihitung kembali oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

“Kami saat ini belum bisa menjelaskan kepada publik total kerugian negara. Nanti setelah ada perhitungan dari auditor. Untuk informasi setelah audit dari BPK,”tutur Kajari.

Dia menjelaskan, sejumlah saksi dan tersangka sudah dimintai keterangan. Untuk tahap awal para tersangka dan saksi yang berasal dari PNS yang akan dipanggil, jelas Prihartono, yang didampingi Kasi Pidsus Budi Kristiarso saat memberikan keterangan dihadapan wartawan.

 

Editor Hasdy Fattah

 

Tags: berita online totabuanberita totabuanbmrbolmongBolmutbolselboltimborokoDwianto Prihartonogoogle trendshumasKejaksaankorupsikotamobagumiliarProvinsi Bolmong Rayatersangka
Previous Post

Sehan Berikan Waktu Tiga Bulan Kepada Pejabat Yang Baru Dilantik

Next Post

Penyidik Polres Manado Jemput Babuk Hasil Operasi Bongkuday

Next Post
Penyidik Polres Manado Jemput Babuk Hasil Operasi Bongkuday

Penyidik Polres Manado Jemput Babuk Hasil Operasi Bongkuday

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi
Bolmong

Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

by Redaksi
3 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Penyelidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) belum menunjukkan progres...

Read moreDetails
Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

3 Juli 2025
Jaga Ketahanan Pangan, DKP Bolmong Kerjasama TP PKK Gerakan Tanam Cabai

Jaga Ketahanan Pangan, DKP Bolmong Kerjasama TP PKK Gerakan Tanam Cabai

3 Juli 2025
Inilah Arah Kebijakan Yusra – Dony Untuk Bolmong Lima Tahun ke Depan

Inilah Arah Kebijakan Yusra – Dony Untuk Bolmong Lima Tahun ke Depan

2 Juli 2025
Dandrem 131 Santiago Tanam Jagung Bersama Bupati Bolmong

Dandrem 131 Santiago Tanam Jagung Bersama Bupati Bolmong

2 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.