BOLTIM (totabuan.co)—Aksi penyerbuan sekaligus pembakaran mes milik perusahan PT Meyta Perkasa Utama (MPU) yang berada di Desa Paret Kecamatan Kotabunan Kabupaten Bolmong Timur (Boltim) di nilai merupakan keselahan yang dilakukan oleh pihak perusahan.
Bupati Boltim Sehan Landjar mengatakan apa yang dilakukan oleh perusahan itu sudah diluar dari kewenangan pemerintah. Sehingga itu dinilai illegal ata bias dikatakan pencurian. Sebab ijin dari perusahan itu sendiri sudah dicabut namun, menurut warga perusahan masih beroperasi.
“ MPU usdah tidak ada lagi karena ijin mereka sudah dicabut. Jadi saya tidak mau tau lagi .Mereka telah membuat kesalahan. Kan ijin mereka sudah dicabut sehingga jika mereka melakukan aktivitas maka itu boleh dikatakan illegal bahkan bisa dibilang pencurian,”kata Sehan saat ditemui disela-sela paripura LKPj digedung DPRD senin 3 Juni 2013.
MPU lagi sudah tidak kewenangan untuk melakukan aktivitas. Sehingga apa yang terjadi itu antara masyarakat dengan perusahan dan itu bukan urusan pemda.
“ Kita akan cek. Jika memang perusahan melakukan pencurian maka bias kita proses hukum. Itu konsekuensinya.Intinya bahwa bahwa Pemda sudah idak bertangung jawab lagi dengan pihak perusahan,”tuturnya.
Sementara ditempat terpisah kepala bidang produksi PT MPU Revol Mamonto menjelaskan,sudah dua bulan aktivitas perusahan sudah tidak beroperasi. Kata Revol,isu itu sengaja dilemparkan ke masyarakat dan terbukti masyarakat terprovokasi.
“ Sudah dua bulan tidak operasi pihak perusahan. Itupun ketika ada alat berat yang bekerja, bukan untuk beroperasi, melainkan hanya menutup lobang saja,”terang Revol.
Dia sendiri tak menyangka jika ada aksi seperti itu. Dia mengaku saat kejadian berada dirumah. Namun, dia sudah mencurigai sejak sore sudah ada beberapa warga yang datang untuk mempertanyakan keberadaan perusahan, namun dirinya membantah jika aktivtas alat berat bukan untuk operasi produki.
[has]