BOLMUT (totabuan.co) – Sidang lanjutan sengketa Pilkada Bolmong Utara (Bolmut) di Mahkama Konstitusi (MK) dengan acara pembuktian Rabu 5 Juni 2013 lalu menghadirkan sejumlah pihak, utamanya pihak terkiat (Depri Pontoh – Surianyah Korompot) seperti Kapolres Bolmong AKBP Hisar Siallagan dan saksi Ahli Tata Hukum Negara Saldi Isra.
Pada sidang yang dipimpin Hamdan Zoelva (Ketua), Arief Hidayat (Anggota) Muhammad Alim (Anggota) itu juga menghadirkan saksi pihak termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolmut, diantaranya Sekretaris Desa (Sekdes) Aidin Sahante.
Mereka membantah tudingan pihak pemohon (Hamdan Datunsolang – Farid Lauma) yang dituduhkan kepadanya.
Berikut kutipan risalah sidangnya :
AHLI DARI PIHAK TERKAIT (DP-Syah) : SALDI ISRA
…Merujuk pengalaman yang ada. Dalil massif, sistematis, dan terstruktur memiliki peluang untuk dikabulkan jika bukti yang diajukan sama sekali tidak diragukan validitasnya. Dalam Pemilukada Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Pemohon sepertinya memaksakan menggunakan dalil massif, sistematis, dan terstruktur.
Misalnya masalah dugaan atau indikasi pemilih yang tidak terdapat dalam DPT, namun tetap mendapatkan surat panggilan. Atau soal coblos lebih dari satu lubang. Penyampaian adanya pemilih di bawah umur, atau ada anggota KPPS yang terindikasi berpihak kepada Pasangan Calon Nomor 1, atau banyak warga yang tidak terdaftar dalam DPT, atau bukti-bukti lain dapat dinilai sangat jauh, dikatakan telah terjadi. Bukti-bukti lain dan dapat dinilai sangat jauh untuk dikatakan telah terjadi pelanggaran yang bersifat massif, sistematis, dan terstruktur.
KUASA HUKUM PEMOHON (DP-FL) : SULISTYOWATI
…Terima kasih. Ahli, hanya satu saja pertanyaan saya. Apakah tuntutan ganti rugi yang belum dibayarkan atau masih dalam proses, itu sama dengan utang badan negara, tidak?
SAKSI DARI TERMOHON (DP-Syah) : HISAR SIALLAGAN (kapolre Bolmong)
…Baik, Yang Mulia. Disampaikan bahwa Penyelenggaraan Pemilukada Bolmut bisa kami katakan aman, sangat aman, Pak, dan itu mendapat apresiasi dari semua pihak, termasuk pimpinan kami polda karena dalam kegiatan pemilukada tidak ada korban yang jatuh atau luka, atau hal-hal lain.
Ada satu kejadian kecelakaan yang meninggalkan meninggal dunia, tapi tidak ada kaitannya dengan pemilukada.
SAKSI DARI TERMOHON (KPU) : AIDIN SAHANTE
…Ya, sesuai dengan tuduhan oleh kepala desa dan ketua PPS pada kami bahwa undangan … pembuatan undangan itu adalah dilakukan oleh saya sendiri selaku Sekdes Biontong.
KETUA (MK) : HAMDAN ZOELVA
…Ha? Waduh berat juga ini PPS ini. Rusak pemilu kalau begini PPSnya. Ya itu anggota PS itu yang Saudara sebut. PPS-nya berapa?
SAKSI DARI PIHAK TERKAIT (DP-Syah) : BAMBANG KIYAI DEMAK
…Bukan, Pak. Kemudian setelah pak calon wakil bupati Nomor 4 keluar, kita bubar karena kita masih mengingat Farid Lauma adalah orang … adalah saudara kami, jadi kami bubar. Dan dibantu Pak Farid keluar, kami berteriak hidup Nomor 1. Lantas dari situ kita bubar. Dan situasi aman, terkendali, tidak ada ancaman dan tidak ada pengurasakan, itu Pak Hakim Ketua.
Selengkapnya download disini: http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/Risalah/risalah_sidang_4823