• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 29, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Rabu Pekan Depan, Mantan Sekda Bolsel Bakal Dituntut Dengan Pasal Berlapis di Tipikor

Redaksi by Redaksi
2 Juni 2013
in Berita Utama, Bolsel, Etalase, Hukrim
0
Rabu Pekan Depan, Mantan Sekda Bolsel Bakal Dituntut Dengan Pasal Berlapis di Tipikor

Gunawan Lombu

0
SHARES
30
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Gunawan Lombu
Gunawan Lombu

BOLSEL (totabuan.co)—Sidang kepada mantan sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Bolmong Selatan (Bolsel) Gunawan Lombu direncanakan pada Rabu 5 Mei 2013 di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipkor).

Jika sebelumnya sidang kepada Lombu, sudah dilakukan beberapa kali, namun sering mengalami kendala. Kendala yang dihadapi yakni terdakwa sering sakit-sakitan.Namun kali ini jadwal sidang tuntutan dipastikan sudah tidak akan berubah lagi, kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) La Haja SH.

Kepala Kejaksaan Kotamobagu cabang Dumoga itu menambahkan, Lombu bakal dijerat dengan pasal berlapis. Ada beberapa pasal yang akan dijerat kepadanya. Yakni undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara,Peraturan mentri dalam negeri nomor 13 tahun 2006,Peraturan pemerintah (PP) nomor 58 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan daerah,Kepres 80 tahun2003 tentang pengadaan barang dan jasa.

“ Lombu terbukti menandatangi surat pencairan dana, sementara barangnya tidak ada,”tuturnya.

Dipastikan kata dia dari pasal yang akan dituntut, Lombu diancam diatas 1 tahun penjara.

Kasus yang menjerat mantan Sekda Bolsel terkait pengadaan mobil pelayanan tahun anggara 2010 lalu senilai hampir 1 miliar rupaih.Tiga orang juga ditetapkan sebagai tersangka dan sudah menjalani masa tahanan dalam sidang di pengadilan Tipikor. Mereka termasuk panitia pemeriksa barang dan dituntut diatas 1 tahun penjara.

[has]

Tags: berita totabuanbmrboganibolmongBolmutbolselboltimgunawan lombukorupsikotamobagula hajaProvinsi Bolmong RayaSekdatipikortuntutan
Previous Post

Hasil Seleksi Timsel KPU di 5 Kabupaten Kota di Sulut Berpotensi Diulang

Next Post

Inilah Kenapa Sehan Landjar Tak Gabung Dengan PAN

Next Post
Sehan: Polres Harus Berani Menahan 20 Anggota DPRD

Inilah Kenapa Sehan Landjar Tak Gabung Dengan PAN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Bupati Yusra Buka Ruang untuk 163 Pejabat Eselon III Ikut Asesmen
Bolmong

Bupati Yusra Buka Ruang untuk 163 Pejabat Eselon III Ikut Asesmen

by Redaksi
28 Oktober 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG — Dalam upaya memperkuat kualitas birokrasi dan menempatkan aparatur yang tepat di posisi strategis, Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong)...

Read moreDetails
Bupati Yusra Alhabsyi Siapkan 60 Guru Dilatih Bahasa Inggris

Bupati Yusra Alhabsyi Siapkan 60 Guru Dilatih Bahasa Inggris

28 Oktober 2025
KNPI Bolmong Mati Suri: Antara Seremoni Pelantikan dan Hampa Aksi

KNPI Bolmong Mati Suri: Antara Seremoni Pelantikan dan Hampa Aksi

28 Oktober 2025
Muh Anugrah Latif Siswa SMA Negeri 2 Kotamobagu Kunjungi Istana Presiden

Muh Anugrah Latif Siswa SMA Negeri 2 Kotamobagu Kunjungi Istana Presiden

28 Oktober 2025
Bupati Yusra Alhabsyi Serahkan SK untuk 194 PPPK Tahap II

Bupati Yusra Alhabsyi Serahkan SK untuk 194 PPPK Tahap II

28 Oktober 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.