BOLTIM (totabuan.co)—Masih ingat kasus penganiyaan terhadap Ayu Basalama ? Saat ini Polisi daerah (Polda) Sulut sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka terkait kasus tersebut.
Kabar ini disampaikan Kapolres Bolmong AKBP Hisar Siallagan Kamis 13 Juni 2013. “ Soal kasus Ayu Polda sudah tetapkan satu orang sebagai tersangka,”kata Hisar. Bahkan nama tersangkanya masih bersifat inisial.
“ Tersangka inisial R,”tambah Hisar.
Dia sendiri belum memastikan jika ada penambahan tersangka lain. Alasannya karena masih dalam penyelidikan.
Kasus penganiyaan kepada Ayu Basalama seorang tukang makeup di salon terjadi pada sabtu 23 Maret 2013 lalu.
Saat itu Ayu dijemput di Kotamobagu oleh dua orang yang mengaku ajudan bupati. Dengan menggunakan mobil plat merah, Ayu dibawa ke Boltim denga alasan bertemu Bupati Sehan Landjar.
Sampai disana, saat turun dimobil, dia langsung disambut dengan pukulan dibagian belakang oleh dua oknum Pol PP. Saat bertemu dengan bupati selama satu jam,sekaligus meminta maaf dan memohon ampun atas kesalahan yang dia lakukan, langsung keluar rumah dinas. Ayhu menerangkan, bahwa ada oknum empat anggota Pol PP kembali memukulnya.
“ Saya kembali dipukul,”kata Ayhu dengan mata berkaca-kaca.
Setelah dipukul diapun disuruh bawah ke Polsek Urban Kotabunan. Namun,kata Ayhu, ternyata kendaraan yang membawanya jurusan ke Polsek, masuk kewilayah hutan. Sampai di hutan,Ayu dipukul selama 15 menit.
“ Saya dipukul ulang. Ditendang, di pukul dan dapat tendangan sepatu boots (lars) di perut. Hidung sempat keluar darah,”aku Ayhu.
Kasus yang menimpa Ayhu, bermula saat hasil percakapan dengan seseorang lewat seakan Black Berry Massengger (BBM) sabtu 23 Maret 2013 pasca tereliminasinya Novi Bachmid yang ikut pentas Idola cilik. Hasil percakapan Ayhu menuding Bupati Boltim Sehan Landjar yang dicapture dan dibuat pic di BBM dan langsung menyebar.
Isi dari hasil percakapan itu, menuding Landjar pembohong. Karena, janji untuk bagi-bagi pulsa kepada warga Boltim untuk mendukung Novi dalam pentas Idola Cilik tak kunjung ada.
Saat ini kasus penganiyaan telah dilaporkan oleh Ayhu di Polsek Urban Kotabunan dan sudah diambil alih oleh Polres Bolmong. Laporan itu dengan nomor laporan polisi LP/323/III/2013/Res-BM tertangal senin 25 maret pukul 10.15 wita.
Peliput : Hasdy Fattah
CITIZEN JOURNALIST : Memberi ruang kepada Anda melaporkan peristiwa disekitar Anda baik kegiatan sosial, kegiatan kelompok, organisasi atau kritik terhadap pelayanan publik Dll. Kirim beritanya (disertai foto objek, atau pengirim), ke email : redaksitotabuan@gmail.com | pengirim disertai alamat dan nomor contal | seluruh isi berita jadi tanggung jawab pengirim.