BOLMUT (totabuan.co) – Sidang lanjutan perkara Perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (3/6) di Gedung MK. Perkara dengan Nomor 56/PHPU.D-XI/2013 ini dimohonkan oleh pasangan calon Hamdan Datunsolang dan Farid Lauma.
Dalam sidang yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva. KPU Kabupaten Bolang Mongondoow Utara yang diwakili oleh kuasa hukumnya Dasplin membantah semua dalil yang diungkapkan Pemohon. Termohon membantah telah bersikap tidak netral dan memihak pihak tertentu. Dalam eksepsinya, Termohon menjelaskan bahwa objek permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur libel). “Apa yang disampaikan Pemohon tidak berdasarkan fakat-fakta yang sesungguhnya terjadi di lapangan,” jelasnya.
Menurut Dasplin, dalil Pemohon yang mengungkapkan Termohon bersikap tidak netral dengan meloloskan pasangan nomor urut 1 Depri Pontoh-Suriansyah adalah tidak benar. Termohon telah memverifikasi sesuai dengan Peraturan KPU No. 9/2012. “Dalil Pemohon tidaklah benar mengenai adanya tanggungan hutang yang dimiliki oleh pasangan calon nomor urut 1. Hal ini tidak mendasar dan terbantahkan dengan adanya surat dari PTUN Bolmut (Bolang Mongondoow Utara) yang menyatakan Pihak Terkait tidak dalam keadaan pailit,” ujarnya.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Baginda Siregar selaku kuasa hukum Pihak Terkait. Baginda menjelaskan Pihak Terkait telah membayar utang yang diungkapkan oleh Pemohon masih dimiliki Pihak Terkait sebesar Rp Rp227.247.115,00 sejak tahun 2010 lalu. “Pihak Terkait membayar dengan mencicil dan lunas sebelum masa tenggat pelunasan pada 5 Februari 2012. Pemohon juga memiliki tanggung jawab untuk melunasi utang yang sama, maka jika Pemohon mendalilkan Termohon seharusnya tidak meloloskan Pihak Terkait, maka berlaku juga bagi Pemohon,” jelasnya.
Sementara mengenai pelanggaran yang didalilkan Pemohon dilakukan oleh Pihak Terkait, Baginda membantahnya dan justru mendalilkan pelanggaran dilakukan oleh Pemohon sebagai bupatiincumbent. “Tim pemenangan Pemohon justru melakukan intimidasi dengan merusak kendaraan operasional satgas tim sukses Pihak Terkait,” ungkapnya.
Dalam sidang tersebut, Pemohon menghadirkan 15 orang saksi serta dua orang ahli. Salah satu ahlinya adalah Pakar Keuangan Publik UI Arifin Soeriaatmadja yang menerangkan mengenai utang yang dimiliki Pihak Terkait. “Utang terhadap negara (yang dimiliki kepala daerah) merupakan kewajiban yang harus dilunasi sesuai dengan UU Perbendaharaan Negara. Yang memutuskan mengenai lunasnya utang dalam UU Perbendaharaan Negara bukanlah PTUN, melainkan Kemendagri,” jelasnya.
Dalam pokok permohonannya, Pemohon yang diwakili oleh Sulistiowaty selaku kuasa hukum, mendalilkan adanya ketidaknetralan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dalam penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah Kab. Bolaang Mongondow utara. Beberapa pelanggaran yang dilakukan Termohon, di antaranya sejak awal pendaftaran, Termohon sudah tidak netral karena meloloskan Pasangan Nomor Urut 1 yang harusnya tidak lolos.
Pasangan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Bolaang Mongondow Utara Nomor Urut 1 Depri Pontoh-Suriansyah mempunyai temuan yang merugikan keuangan negara berdasar hasil pemeriksaan BPK RI. Pasangan Nomor Urut 1 mempunyai TGR (Tagihan Ganti Rugi) sebesar Rp227.247.115,00. Tagihan sebesar itu terbagi pada tahun 2010 sebesar Rp140.632.500,00 dan pada tahun 2011, Rp86.614.615,00. Sulistiowaty menjelaskan dengan adanya tagihan ganti rugi tersebut, harusnya pasangan calon dinyatakan tidak lolos menjadi pasangan calon bupati dan wakil bupati karena pada saat harusnya tidak mempunyai posisi yang merugikan keuangan negara. Namun sampai dengan pendaftaran pasangan calon belum tuntas tagihan ganti rugi kepada negara. (Lulu Anjarsari/mh)
sumber: mahkamakonstitusi.go.id