BOLMUT (totabuan.co)—Pasca ditetapkan pasangan Depri Pontoh -Suriansyah Korompot oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bolmut, pernyataan resmi dikeluarkan Andi Daeng Baso saksi dari pasangan Hamdan Datunsolang-Farid Lauma Kamis 16Mei 2013.
” Yang pasti kami akan layangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,”kata Andi.
Andi menjelaskan materi yang akan diajukan ke MK banyak. Termasuk sejumlah pelanggaran yang terjadi di hampir tempat pemungutan suara.
Dia upaya kejahatan permainan yang dilakukan oleh pihak KPUD. Sebab sebelum saat pencoblosan suara ketua KPUD Mahyudin Pandialang ada bersama dengana salah satu calon bupati.
“Kami miliki banyak bukti. Sehingga dalam waktu dekat akan segera akan diajukan,”katanya.
Sementara Ketua KPUD Mahyudin Pandialang ditemui secara terpisahusai pleno penetapan membantah apa yang ditudingan padanya. ”
“Itu sama sekali tidak benar dan itu fitna. Ini salah satu bentuk pembentukan opini yang sesat,”katanya.
Dia menerangkan saat sebelum hari H dia sibuk mengiktui tes seleksi KPU. Dan dia menilai itu mengada-ada.
Namun kata Pandialang, itu adalah hak untuk mengajukan gugatan. Sesuai dengan aturan yang ada semua berhak,katanya. Dia meminta untuk melayangkam gugutan dari sekarang setelah dilakukan pleno sudah mempersiapkan materi yang ada.
“Silahkan saja semua punya hak. Silahkan siapkan materinya. Batas tiga minimal selasa 21 Mei 2013 gugatannya sudah masuk ke MK,”tutur Pandialang .
[has]