BOLMUT (totabuan.co)—Jika tidak ada aral melintang Senin 20 Mei 2013, tim pemenang Hamdan Datunsolang- Farid Lauma terbang ke Jakarta untuk membawa materi gugatan pelangaran pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Andi Daeng Baso saksi pasangan HD-FL saat dihubungi Jumat 18 Mei 2013 menjelaskan, bahwa materi yang akan dimasukan ke MK sudah disiapkan. Bahkan kata Andi ada 300 pelanggaran yang menjadi bukti. Namun akan ipilih mana yang menjadi prioritas.
“ Kita tinggal pilih mana yang menjadi inti saja. Jika mau dipikir ada 300 pelanggaran yang kami temukan saat pelaksanaan Pilkada mulai dari tahapan hingga saat pencoblosan,”kata Andi.
Dia sendiri belum membeberkan materi inti yang akan mereka ajukan. Yang pasti kata Andi, ada beberapa item yang akan mereka ajukan.
“ Intinya kita serius dan tidak main-main. Kita akan masukan materi gugatan sebelum tiga hari masa berlaku,”tuturnya.
[has]