NASIONAL (totabuan.co) – Verifikasi daftar calon legislatif sementara (DCS) dapat berakibat buruk bagi penyelenggara pemilu baik Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) maupun Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) jika saja tergiur dengan ‘permainan hitam’. Contoh kasus, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Kamis 16 Mei 2013 lalu, dalam sehari ada 14 penyelenggara daerah diberhentikan karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.
Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua Panel Majelis Prof. Jimly Asshiddiqie didampingi anggota Nur Hidayat Sardini, Saut H. Sirait dan Nelson Simanjuntak. Anggota penyelenggara Pemilu yang dipecat adalah anggota komisioner KPU daerah dan anggota Panwaslu daerah.
Dari KPU, ketua dan empat anggota KPU Kabupaten Sinjai yaitu, Sofyan Hamid, H Fadhlullah Marzuki SPd, Fahrianto Matoa SE, Hasriana ST, dan Jaenu SE. Kemudian, ketua dan dua anggota KPU Kabupaten Bondowoso, H Zainuddin SAg MM, H Muhammad Malik, Achmad Tohir Yudianson. Selanjutnya, Ketua dan dua anggota KPU Kota Pangkal Pinang, Riwan Nevo Setiyawan SSos, Ivan Fikri SH, Saiful Karim Amd.
Dalam putusan tersebut, ada empat anggota termasuk ketua KPU Parigi Moutong harus diberhentikan dengan syarat. Mereka adalah Rizal SSos, Amelia Idris SE, Hj Fatmawati, Drs Khaerudin Komi MM. Sebagai mana diketahui, salah satu aduan terhadap KPU Kabupaten Parigi Moutong memungut uang sebesar Rp 8 juta kepada masing-masing paslon guna medical chek up.
“Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong akan diberhentikan bila dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan ini dibacakan atau selambatnya tanggal 30 Juni tidak mengembalikan biaya yang dikeluarkan oleh masing-masing paslon,” ujar Jimly.
Ada pun anggota KPU yang mendapatkan peringatan keras, yaitu dua anggota KPU Bondowoso, Hadi Ismanto dan Sahlawi Zain. Sementara yang mendapatkan kategori peringatan, dua anggota KPU Kota Pangkal Pinang Supartono dan Amir Subhan.
Sedangkan anggota Panwaslu yang dipecat, Ketua Panwaslu Bondowoso Ahmad Prasetyo Aji, Ketua dan satu Anggota Morotai, Ibrahim Sahupala dan Taufik Siapu.
Dalam sidang yang digelar pukul 10.30 dan pukul 14.00 ini, DKPP juga merahabilitasi nama-nama Teradu yang tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggaran Pemilu. Yaitu ketua dan empat anggota KPU Provinsi Papua Beni Sweny, Ferry Kareth, Sangji, Selviana Sanggenafa, Cipto Wibowo. Dari Panwaslu, dua anggota Bondowoso Joko Rudi Harjanto dan Zuhro Affandi dan ketua dan dua anggota Panwaslu Kabupaten Banyumas Gunawan, Saleh Darmawan dan Imanudin.
[eka/bawaslu.go.id]