BOLTIM (totabuan.co)—Aksi penyeludupan kayu gelonggongan digagalkan polisi sektor Modayag Kecamatan Modayag Kabupaten Bolmong Timur(Boltim).
Menurut keterangan Kapolsek Modayag AKP Romel Pontoh, kayu dengan ukuran berdiameter kurang lebih satu meter itu, diamankan oleh aparat Minggu 17 Mei 2013 sekitar pukul 21.00 wita dilokasi penumpukan kayu di Desa Liberia.
Saat dilakukan pemeriksaan, sopir yang mengangkut kayu tersebut tak bisa menunjukan dokumen lengkap.
“ Intinya kayu tersebut tak memiliki dokumen yang sah,”kata Romel.
Selain tak mengantongi dokumen, kayu tersebut diduga rencananya akan dijual ke perusahan pengolahan kayu lapis di Desa Atoga PT Sarana Hijau Bersemi. Sebab di Desa Atoga sudah ada perusaha pengelohan kayu lapis, tambah salah staf polisi kehutanan Decky Palilingan saat berada juga d Polsek Modayag.
Dari keterangan yang didapat kuat dugaan kayu tersebut ditebang di wilayah hutan rakyat tambah Decky.
Saat ini barang bukti kayu telah diamankan di Polsek Modayag dan kemungkinan akan diserahkan ke Polres Bolmong untuk dilakukan penyidikan.
[has]
Tepatnya di hutan rakyat bersetifikat milik Bapak Suparlan bisa dikonfirmasi ke sangadi Liberia, dilengkapi SKAU sesuai dengan petunjuk dan arahan Dinas Kehutanan Boltim. Ada dokumen dan sudah dijelaskan oleh koordinator kehutanan wilayah modayag Michael Palilingan.
Tepatnya di hutan rakyat bersetifikat milik Bapak Suparlan bisa dikonfirmasi ke sangadi Liberia, dilengkapi SKAU sesuai dengan petunjuk dan arahan Dinas Kehutanan Boltim. Ada dokumen dan sudah dijelaskan oleh koordinator kehutanan wilayah modayag Michael Palilingan. Dan kayu sudah dikirim ke pabrik.