KOTAMOBAGU (totabuan.co)—Penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Bolmong kembali melakukan pemeriksaan kepada SM alias Sat tersangka kasus dana Makan Minum (MaMi) DPRD Boltim Kamis 30 Mei 2013.
SM dimintai keterangan selama enam jam diruangan unit V. Sejak pukul 10.00 wita Sat sudah berada di ruang tunggu penyidik. Mantan bendhara sekwan itu terlihat pasrah menghadapi kasus tersebut. Sebab sejak pukul 10.00 dia diperiksa oleh penyidik hingga pukul 16.00 wita.
SM sendiri enggan berkomentar soal kasus itu. Usai diperiksa dia langsung naik kendaraan dan langsung kembali ke tempat penitipan yakni di rumah tahanan (Rutan) Kotamobagu.
Kasat Reskrim, AKP Iver S. Manossoh mengatakan, pemeriksaan ini merupakaan pemeriksaan tambahan guna untuk memenuhi petunjuk Kejaksaan yaitu untuk kelengkapan berkas.
Apabila semua Berkas ini telah lengkap maka dalam waktu dekat berkas hasil pemeriksaan akan dilimpahkan ke Kejaksaan tutur Iver.
SM merupakan mantan bedhara di kantor DPRD Kabupaten Bolmong Timur (Boltim). Dia dinyatakan tersangka oleh penyidik atas hasil pemeriksaan dan gelar perkara waktu lalu.
Bukan hanya itu, buntut dari kasus tersebut,18 anggota DPRD telah diperiksa oleh penyidik. Termasuk mantan sekwan,mantan kadis DPPKAD serta beberapa kabag di sekretariat itu.
[has]