KPUD: Banyak Kepala Desa Yang Maju Bacaleg Belum Ajukan Surat Pengunduran Diri

foto ilustrasi
foto ilustrasi
foto ilustrasi

BOLMONG (totabuan.co)Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow (Bolmong) mengakui banyak kepala desa yang maju sebagai calon angota legislatif belum memasukan surat pengunduran diri.

Kata ketua Pokja KPU Bolmong I Wayan Tapayusa Selasa 14 Mei 2013,aAda puluhan sangadi yang jadi bacaleg dan masuk Daftar Calon Sementara (DCS). Namun belum satupun yang memasukan surat pengunduran diri.

Bacaan Lainnya

Namun, KPU tetap menunggu sembari terus mengingatkan untuk kelengkapan berkas administrasi itu,kata Wayan.

Kata dia, jika surat pengunduran diri tidak dimasukan pada masa perbaikan berkas administrasi, maka bacaleg bersangkutan dipastikan gugur dan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Dengan demikian, bacaleg tersebut secara otomatis tidak lolos menjadi caleg dan tidak bisa mengikuti pileg.

“Kesempatannya, untuk memasukan surat pengunduran diri dari jabatan sebelum 22 Mei mendatang,”kata Wayan.

Terpisah, anggota DPRD Bolmong Marthen Tangkere mengharapkan ketegasan KPU dalam penegakkan aturan. Dia juga mendukung langkah KPU Bolmong untuk menyebarkan aturan tentang syarat untuk ikut pemilihan legislatif. Apalagi ada aturan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 72 tahun 2005 dan Peraturan Daerah (Perda) nomor 18 tahun 2006.

“Sebab di PP yang kemudian dipertegas lagi dengan perda, sangadi dilarang keras menjadi anggota partai politik manapun. Untuk membuktikan itu, sangadi tidak boleh memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) atau SK dari parpol. Untuk menjadi caleg kan harus ada dua itu, jadi bagi sangadi yang terjun ke politik tahu dirilah,” kata Marthen.

[has]

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses