KOTAMOBAGU (totabuan.co)—Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kotamobagu bersama dengan tim pemenang empat pasangan calon walikota dan walikota, Senin 18 Mei 2013 sepakat soal aturan kampanye yang direncanakan dimulai pada 8 Juni 2013 mendatang.
Rapat tersebut dilaksanakan di kantor sekretariat KPUD yang dihadiri empat tim pemenang dari setiap pasangan,Panwaslu, serta perwakilan dari Polres Bolmong.
“ Intinya hanya membicaraka soal teknik kampanye mendatang,”kata ketua KPUD Kotamobagu Nayodo Kurniawan.
Dari hasil kesepakatan kata Nayodo, yakni membicarakan soal waktu dan tempat pelaksanaan,teknik debat kandidat, tambahnya .
Untuk teknis kampanye mendatang, untuk satu hari satu pasangan calon, dan sesuai dengan nomor urut kandidat. Untuk lokasi kampanye terserah akan dipilih oleh pasangan calon itu sendiri. Sebab waktu yang diberikan satu hari sesuai dengan kesepakatan, akan manfaatkan. Karena, nantinya akan dilanjutkan dengan pertemuan tertutup hingga pada pukul 22.00 wita.
Untuk arak-rakan kendaraan sesuai kesepakatan dibatasi hanya 10 kendaraan saja. Sementara untuk jumlah masa yang akan ikut dalam kampanye dialogis, berjumlah 250 orang itupun harus dilakukan diruangan tertutup.
“ Itu sudah menjadi kesepakatan dari hasil pertemuan. Jika dari kesepakatan yang ditetapkan lantas melanggara bakal dikenai sangsi,”terang Nayodo.
[has]