KOTAMOBAGU (totabuan.co)— Proses tahapan pengumuman hasil verifikasi berkas empat pasangan calon walikotadan wakil walikota yang dilaksanakan sabtu 11 Mei 2013 di gedung DPRD Kotamobagu dinilai mendadak namun berhasil.
Empat pasangan calon peserta Pemilihan Umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwako) Kotamobagu, memberikan apresiasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu yang mampu meramu acara itu. (berita terkait: Empat Pasang Calon Klaim Kemenangan)
Memang terkesan dadakan namun berhasil. Kami saja baru mengetahuinya tadi pagi (Sabtu). Tapi, sebagai peserta tentunya kami menghormati keputusan yang sudah menjadi kewenangan KPU, kata Djelantik Mokodompit, Ishak Sugeha, Nurdin Makalalag dan Tatong Bara, saat diwawancara secara bergantian.
Calon wakil walikota Ishak Sugeha mengaku, pengambilan keputusan sudah sangat tepat sesuai dengan aturan main pemilukada. Apalagi sudah dikoordinasikan dengan Panwaslu dan pihak kepolisian,meski berbeda dengan pernyataan waktu pengumuman hasil verifikasi berkas kata Ishak.
Senada, dengan Nurdin Makalalag. Calon walikota nomor urut 2 . Dia mengaku KPU sudah membuat keputusan yang tepat. Dia menilai, KPU mungkin punya kejutan atau strategi lain agar tidak terjadi penumpukan massa antar calon pendukung.
“Ini terobosan yang positif,”kata Nurdin.
Begitu halnya Djelantik Mokodompit. “Saya kira keputusan sepenuhnya ada ditangan KPU. Mendadak atau tidak, itu tidak masalah. Sebagai peserta tentunya harus siap setiap saat,” kata Djelantik. Apresiasi juga diberikan Tatong Bara.
“Saya dan pak Jainudin sebenarnya sudah menunggu sejak beberapa hari lalu. Kami berpikir mungkin ada tahapan yang membutuhkan waktu. Kami tidak ada masalah,” terang Tatong.
Lantas apa alasan KPU terkait pelaksanaan penetapan dan pengundian nomor urut yang mendadak tersebut?
Ketua KPU Kotamobagu Nayodo Koerniawan, mengaku acara tersebut tidak bermaksud mendadak. Diakui, sejak awal sudah dipersiapkan. “Semuanya sudah dipersiapkan. Proses persiapannya tentu tidak karena keinginan pribadi masing-masing komisoner KPU, tetapi bersandar pada aturan dan mekanisme,” sebutnya.
Kenapa 11 Mei bukan 21 Mei sebagaimana pernyataan sebelumnya yang dilengkapi dengan penyebutan SK perubahan jadwal, tahapan dan program Pilwako. Nayodo punya alasan lain. Menurutnya, perubahan jadwal tetap akan dilakukan akibat belum adanya hasil pemeriksaan kesehatan.
“Hasil pemeriksaan kesehatan baru masuk tadi (Sabtu) kemarin, karena itu jadwal cepat diubah lagi. Selain itu, jujur saja KPU sangat berhati-hati, takut jangan sampai menyalahi aturan,” ujarnya.
“Alasan lainnya, kami ingin meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dilapangan. Coba bayangkan bila yang sudah kami umumkan benar dilaksanakan, tentunya ribuan massa akan datang. Ini akan menyulitkan semua pihak,” tambahnya.
Meski demikian, Nayodo mewakili institusi KPU, menyampaikan permohonan maaf bila ada pihak-pihak yang merasa dikecewakan akibat penundaan jadwal ini.
“Tidak ada maksud kami, selain patuh dan taat pada aturan. Sekali lagi, saya mohon maaf,” tandas Nayodo.
Sementara itu, Panwaslu Kotamobagu Ivan Tandayu, mengatakan yang dilakukan KPU sudah sesuai aturan, terutama Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9/2010 tentang pedoman penyusunan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
“Ini sesuai dengan harapan penyelenggara pemilu, termasuk kami Panwaslu,” pungkas Ivan.
(has)