Kotamobagu (totabuan.co) – Sesuai pemantauan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) kandidat bakal calon Walikota dan Wakil Walikota periode 2013 – 2018 hampir semuanya melanggar aturan. Pelanggaran mencapai 98 persen,setelah dilakukan penertiban.
Shakespeare Makalunsenge, komisioner Panwaslu mengatakan, keterlambatan penertiban yang dilakukan oleh tim terpadu karena hampir seluruh APK yang dipasang menyalahi aturan.
“Panji partai dan Baliho kandidat yang menyalahi aturan, makanya memakan waktu yang lama dalam melakukan penertiban,” kata Sakes.
Selain itu Sakes mengatakan, Senin (08/04/13), mereka akan turun melakukan penertiban kembali di beberapa titik di wilayah Kotamobagu Utara dan Kotamobagu Timur. “Besok (Hari ini,red) sekitar jam 08.00 pagi kita kembali melakukan penertiban,” ujar Shakes.
Mantan Kepala Inspektorat Kotamobagu ini juga mengatakan, mereka telah menyurati setiap tim sukses bakal calon agar bisa melakukan penataan APK, yang tidak sesuai dengan aturan. “Kami juga telah surati tim sukses bakal calon bahwa ada penertiban yang akan dilakukan oleh tim terpadu,” tuturnya.
Diketahui, sebelumnya Panwaslu telah melakukan penertiban di sebagian wilayah Kotamobagu Selatan dan Kotamobagu Barat. (has)