Dinilai Tak Profesional, DPD PAN Gugat KPU Boltim ke Bawaslu

TOTABUAN.CO POLITIK –Jajaran pengurus DPD Partai Amanat Nasional (PAN) mengajukan gugatan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim). Gugatan yang diajukan itu karena KPU dinilai tidak menjalankan tugas jelang pemungutan suara pada 17 April lalu.

Ketua DPD PAN Boltim Marsaoleh Mamonto mengatakan, gugatan yang diajukan itu secara administratif. Di mana akibat tidak profesionalitasnya pihak KPU, membuat PAN dan  sejumlah parpol di Boltim dirugikan saat pemungutan suara.

Bacaan Lainnya

Dia menilai KPU tak maksimal dalam mensosialisasikan aturan terkait pemungutan suara. Salah satu bukti, beberapa surat edaran KPU RI yang perlu disosialisasikan, itu nanti turun pada 19 April setelah pemungutan suara pada 17 April.

Dia mencontohkan surat edaran yang tidak disosialisasikan oleh KPU Boltim yakni PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang pemungutan dan penghitungan suara. Dan PKPU Nomor 9 tahun 2019 tentang perubahan atas PKPU Nomor 3 tahun 2019 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum.

PKPU itu lanjuntnya yang tidak disosialisasikan oleh KPU kepada petugas KPPS, sehingga banyak pemilih dari luar Boltim diberi ruang memilih.

“Akibat tidak disosialisasikannya PKPU ini, banyak pemilih luar menggunakan hak suara di Boltim,” ujar Marsoaleh.

Kejadian ini lanjutnya, hampir terjadi di semua  TPS di Kabupaten Seribu Danau ini. Dan ini bukan hanya terjadi di Boltim, tetapi itu terjadi diberapa daerah dan itu sedang digugat bersama ke Bawaslu,” tambah Ketua DPRD Boltim ini.

Selain tidak KPU tidak mensosialisasi soal PKPU Nomor 9 2019 tentang perubahan atas PKPU Nomor 3 tahun 2019 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum, PAN juga menemukan tidak terdapatnya formulir C7. Marsaoleh mengatakan, formulir C7 itu merupakan daftar para pemilih yang masuk DPT dan DPTb.

“Jika tidak ada formulir C7, bisa ada indikasi terjadi penggelembungan atau pengurana suara milik Caleg,” paparnya.

Saat ini gugatan tersebut terkait kelalaian KPU sudah diajukan ke Bawaslu. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses