• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Februari 5, 2023
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Kotamobagu

KPU Kota Kotamobagu Uji Publik Rancangan Perubahan Jumlah Kursi dan Perubahan Dapil di Pemilu 2024

Redaksi by Redaksi
7 Desember 2022
in Kotamobagu
0
TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu menggelar uji publik penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD dalam Pemilu 2024 mendatang. Uji publik yang dilaksanakan di cafe Strawberry itu dihadiri pihak Pemkot Kotamobagu, Forkopimda, Bawaslu, pimpinan Parpol, serta tokoh masyarakat. Ketua KPU Kotamobagu Iwan Manoppo mengatakan, ada dua rancangan yang disampaikan dalam uji publik. Yakni perubahan jumlah Dapil dari sebelumnya tuga Dapil, menjadi empat Dapil. Dan penambahan satu kursi di Dapil Kecamatan Kotamobagu Selatan seiring bertambahnya jumlah penduduk. Iwan menyampaikan rancangan penambahan jumlah kursi pada dapil Kecamatan Kotamobagu Selatan mengacu pada data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) dan data penduduk potensial pemilu (DP4) dari KPU RI untuk Pemilu 2024. Sehingga semua yang berkepentingan diundang untuk memberikan masukan dalam menyukseskan Pemilu tahun 2024 mendatang. “Hasil hari ini akan kami laporkan ke KPU RI, melalui KPU Provinsi Sulut. Sebab pada Februari mendatang KPU RI akan menetapkan Dapil pemilihan di seluruh Indonesia,” katanya Rabu 7 Desember 2022. Namun dari rancangan tersebut, KPU Kota Kotamobagu memandang perlu untuk tetap mempertahankan daerah pemilihan (Dapil) pada pemilihan anggota DPRD Kota Kotamobagu Tahun 2024 sebanyak 3 dapil, yakni, Dapil I (Kotamobagu Utara dan Kotamobagu Timur), Dapil 2 (Kotamobagu Selatan) dan Dapil 3 (Kotamobagu Barat), Pertimbangan tersebut di atas didasari pada, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, perimbangan alokasi kursi (proporsionalitas), keutuhan dan keterpaduan wilayah (integralitas). Sebelumnya Asisten I Pemkot Kotamobagu Nasli Paputungan mewakili Walikota Kotamobagu mengatakan, pemerintah mendukung terhadap tahapan Pemilu Tahun 2024 yang sedang berjalan. Salah satu yakni tahapan penataan Dapil yang hari ini masuk pada uji publik. Tentu dari semua tahapan itu kata Nasli, Pemkot Kotamobagu akan memberikan dukungan full untuk setiap tahapan KPU yang sedang berjalan. Karena salah satu tugas Pemkot Kotamobagu turut mensukseskan Pemilu Pemerintah siap membackup semua kerja kerja KPU,” kata Nasli. (*)

Uji Publik Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi KPU Kotamobagu

0
SHARES
68
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu menggelar uji publik penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD dalam Pemilu 2024 mendatang.

Uji publik yang dilaksanakan di cafe Strawberry itu dihadiri pihak Pemkot Kotamobagu, Forkopimda, Bawaslu, pimpinan Parpol, serta tokoh masyarakat.

Ketua KPU Kotamobagu Iwan Manoppo mengatakan, ada dua rancangan yang disampaikan dalam uji publik. Yakni perubahan jumlah Dapil dari sebelumnya tuga Dapil, menjadi empat Dapil. Dan penambahan satu kursi di Dapil Kecamatan Kotamobagu Selatan seiring bertambahnya jumlah penduduk.

Iwan menyampaikan rancangan penambahan jumlah kursi pada dapil Kecamatan Kotamobagu Selatan mengacu pada data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) dan data penduduk potensial pemilu (DP4) dari KPU RI untuk Pemilu 2024.

Sehingga semua yang berkepentingan diundang untuk memberikan masukan dalam menyukseskan Pemilu tahun 2024 mendatang.

“Hasil hari ini akan kami laporkan ke KPU RI, melalui KPU Provinsi Sulut. Sebab pada Februari mendatang KPU RI akan menetapkan Dapil pemilihan di seluruh Indonesia,” katanya Rabu 7 Desember 2022.

Namun dari rancangan tersebut, KPU Kota Kotamobagu memandang perlu untuk tetap mempertahankan daerah pemilihan (Dapil) pada pemilihan anggota DPRD Kota Kotamobagu Tahun 2024 sebanyak 3 dapil, yakni, Dapil I (Kotamobagu Utara dan Kotamobagu Timur), Dapil 2 (Kotamobagu Selatan) dan Dapil 3 (Kotamobagu Barat),

Pertimbangan tersebut di atas didasari pada, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, perimbangan alokasi kursi (proporsionalitas), keutuhan dan keterpaduan wilayah (integralitas).

Sebelumnya Asisten I Pemkot Kotamobagu Nasli Paputungan mewakili Walikota Kotamobagu mengatakan, pemerintah mendukung terhadap tahapan Pemilu Tahun 2024 yang sedang berjalan. Salah satu yakni tahapan penataan Dapil yang hari ini masuk pada uji publik.

Tentu dari semua tahapan itu kata Nasli, Pemkot Kotamobagu akan memberikan dukungan full untuk setiap tahapan KPU yang sedang berjalan. Karena salah satu tugas Pemkot Kotamobagu turut mensukseskan Pemilu Pemerintah siap membackup semua kerja kerja KPU,” kata Nasli. (*)

Tags: dapilIwan ManoppoKota KotamobaguKPUpemilu
Previous Post

DPD KNPI Bolmong Bahas Program Kerja

Next Post

Aroma Rotasi Jabatan Semakin Dekat di Pemkab Bolmong. Besok 32 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Mulai Ikut Job Fit  

Next Post
TOTABUAN.CO BOLMONG – Janji Pejabat Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Limi Mokodompit untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mulai terlihat. Hal ini dibuktikan dengan dilakukannya Job fit untuk 32 pejabat pimpinan tinggi pratama  di lingkup Pemkab Bolmong. Padahal rencana Job fit tersebut baru diumumkan Senin (5/12) lalu. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong Umarudin Amba mengatakan, bahwa pelaksanaan Job fit sudah akan dilaksanakan Kamis besok di Kantor BKN Regional XI Manado. “Iya mulai Kamis besok, Job fit akan dilaksanakan di Kantor BKN Manado,” kata Kepala BKPP Bolmong Umaridn Amba Rabu 7 Desember 2022. Berdasarkan perintah, sedikitnya 32 pejabat yang menduduki jabatan eselon II ikut job fit. Amba menyebutkan, dari 32 pejabat yang akan ikut job fit, muali staf ahli, tiga asisten hingga ke kepala badan dan kepala dinas. “Job fit atau yang juga biasa disebut dengan person-job fit, adalah cara untuk menilai kecocokan karakteristik kandidat dengan suatu posisi di organisasi melalui kepribadian, soft skills, pengalaman, dan nilai-nilai (values) yang mereka miliki dalam bekerja,” jelasnya. Job fit ini katanya, untuk menilai apakah pejabat bersangkutan sudah cocok di SKPD yang dipimpinnya saat ini atau cocoknya di SKPD lain. Jadi bisa saja misalnya dia Kadis A, tapi setelah job fit dia cocoknya di Kadis B, begitu juga sebaliknya. “Yang ikut job fit ini semua eselon II yang sudah menjabat minimal satu tahun bahkan lebih,” ucapnya. Amba menuturkan, kendati begitu ada enam jabatan saat ini tidak dilakukan job fit. Yakni Bappeda, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Sosial. Ketiga jabatan tersebut baru selesai dilelang. Begitu juga untuk jabatan Dukcapil harus sesuai SK Kementerian Dalam Negeri. “Untuk jabatan Kadis PUPR masuk tahapan lelang,” imbuhnya. Aroma Rotasi Jabatan kepala OPD lingkup Pemkab Bolmong siap-siap bergeser. Puluhan pejabat dengan jabatan pimpinan tinggi (JPT) kini diuji dengan mengikuti job fit atau uji kepatutan. Job fit tersebut merupakan inisiasi Pj Bupati Bolmong Limi Mokodompit yang menginginkan adanya pembaruan di tubuh birokrasi. Proses pergeseran pejabat itu agar pelaksanaan roda pemerintahan serta pelayanan masyarakat lebih maksimal. Selain itu pertimbangan lain adalah kepala OPD tidak boleh menjabat terlalu lama dalam suatu jabatan perlu penyegaran sebagai bentuk dinamika organisasi. Dalam uji kepatutan ini juga akan diperoleh pejabat yang cocok sesuai dengan bidang masing-masing. Sumber resmi mengatakan, hasil job fit akan menjadi dasar Pj Bupati Bolmong Limi Mokodompit sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan rotasi. Meski job fit tidak lagi menjalani proses asesmen, melainkan hanya mengikuti tes wawancara, namun hasil tersebut akan menentukan posisi seorang pejabat untuk ditempatkan. (*)

Aroma Rotasi Jabatan Semakin Dekat di Pemkab Bolmong. Besok 32 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Mulai Ikut Job Fit  

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

BERITA TERKINI

Cherish Harriette Dinyatakan Lolos Verifikasi Perbaikan oleh KPU Sulut
Politik

Cherish Harriette Dinyatakan Lolos Verifikasi Perbaikan oleh KPU Sulut

by Redaksi
4 Februari 2023
0

TOTABUAN.CO POLITIK -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) telah selesai menggelar rapat pleno verifikasi administrasi tahap perbaikan. Dari...

Read more
TOTABUAN.CO BOLMONG – Isu pernikahan  diam-diam atau nikah siri terus menjadi perbincangan hangat di kalangan ASN Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong). Teranyar, isu dugaan nikah siri yang dituduhkan WM Istri ke FP yang tidak lain oknum pejabat di lingkup Pemkab Bolmong. Bahkan isu tersebut sudah dilaporkan di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP). Kendati demikian, meski isu terus menjadi pembicaraan di kalangan ASN, tak membuat FP gerah. Menurutnya, jika laporan yang dibuat oleh WM istrinya tidaklah benar karena tidak disertai bukti otentik. Baginya kata FP, surat pernyataan nikah seperti yang dilaporkan itu, tidak sesuai dengan fakta dan lebih mengarah ke fitnah. “Apa yang dituduhkan itu semuanya tidak benar. Bahwa surat yang menjadi bukti, itu terkesan rekayasa karena tidak menunjukan keasliannya. Surat itu hanya foto copy, bukan asli,” kata FP saat memberikan pernyataan kepada wartawan Sabtu 4 Februari 2023. Bapak dua anak ini mengakui prahara yang melanda rumah tangganya terjadi sudah sejak akhir tahun lalu. Meski begitu, dia mencoba tenang  dan sabar untuk menyelesaikan persoalan bersama WM. Namun belakangan WM memilih untuk melayangkan gugatan cerai lewat  Kantor Pengadilan Agama. Selain itu, persoalan dengan WM, karena didasari perasaan kecewa dengan hadirnya pihak ketiga “Yang jelas masalah ini sedang berproses di Kantor Pengadilan Agama. Sudah dicoba dimediasi, tapi saya menolak karena terlanjur kecewa dengan sikap istri karena dia lebih mendengar pihak ketiga ketimbang saya,” ujar FP. Sejumlah bukti yang dikantongi WM, baginya tidak ada masalah selagi tidak mampu dibuktikan. Untuk lebih jelas, FP meminta agar penghulu yang menikahkan seperti yang dituduhkan WM, untuk dihadirkan dalam persidangan. Ia mengaku sudah melihat surat pernikahan seperti apa yang katanya bukti WM. Akan tetapi baginya itu tidak cukup kuat karena dicurigai hanya rekayasa. “Kan tidak mungkin, proses pernikahan itu hanya ditandatangani satu orang saksi. Ini mengarah ke fitnah,” katanya. Selain membantah tudingan nikah siri, FP juga membantah dituding mencuri sertifikat dan menjual sebidang tanah di dua lokasi. Begitu juga dengan tudingan menggadaikan BPKB. Namun kendati demikian, semua tudingan WM kepadanya harus dihadapi. Bahkan proses sidang di Kantor Pengadilan Agama saat ini sudah di jalaninya. “Ya, persoalan ini harus saya hadapi. Saya juga dipanggil untuk memberikan keterangan di BKPP,” katanya. Diberitakan sebelumnya FP dilaporkan karena  diketahui telah menikah secara diam-diam tanpa sepengetahuan WM sebagai istri sahnya. Pernikahan itu pun sudah dilakukan sejak 2019 silam. Kisah pernikahan siri oknum pejabat yang sehari-hari bertugas di Kantor Sekretariat DPRD Bolmong itu, baru terkuak Januari 2023. WM mengaku tak menyangka jika FP suaminya yang dinikahi selama 20 tahun silam itu sudah menikah siri dengan Bidan di Gorontalo. “Berdasarkan bukti surat, FP menikah Kamis 17 Oktober 2019 dengan HP yang diketahui sebagai ASN di Pemkot Kotamobagu,” ucap WM. Ia sedih karena sudah tiga tahun pernikahan siri dengan HP, namun baru diketahui Januari 2023. Atas kejadian tersebut, Ia mengaku sudah melaporkan, bahkan sudah bertemu langsung ke Bupati terkait tindak pernikahan tanpa izin. (*)

Isu Nikah Siri Oknum Pejabat Bolmong, FP: Silahkan Buktikan Jika Perlu Hadirkan Siapa Penghulunya

4 Februari 2023
TOTABUAN.CO BOLMONG – Empat fraksi di DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) melayangkan sikap protes terhadap Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling. Langkah protes yang dilayangkan empat fraksi itu karena dinilai mengangkangi mekanisme yang telah diatur lewat tata tertib (Tatib) DPRD terkait rapat paripurna pelantikan antar waktu yang dilakukan Jumat (3/2) kemarin. Mekanisme yang dikangkangi itu, yakni rapat paripurna pelantikan antar waktu atas nama Gita Ratnasari Tuuk sama sekali tidak melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus). Empat fraksi yang melayangkan sikap protes itu, yakni Fraksi Nasdem, Fraksi PKS, Fraksi Golkar dan Fraksi PKB. Ketua Fraksi Nasdem Masri Dg Masengi mengatakan, rapat paripurna pelantikan antar waktu atas nama Gita Tuuk mengangkangi mekanisme yang telah ditetapkan oleh DPRD sendiri. “Marwah DPRD betul-betul dikangkangi. Semua agenda DPRD diputuskan lewat Banmus dan itu sesuai dengan Tatib DPRD,” kata Masri. Sehingga menurutnya, rapat paripurna pelantikan sepi karena semua anggota DPRD tidak berada di tempat arena tidak diketahui. Para rapat paripurna pelantikan antar waktu Gita Ratnasari Tuuk berjalan lancar meski hanya dihadiri 7 anggota, dari 30 anggota DPRD yang ada. Masri yang juga anggota Banmus DPRD Bolmong ini mengungkapan, sikap protes yang disampaikan, sama sekali tidak untuk menghambat proses pelantikan. Akan tetapi ini untuk sebuah mekanisme yang harus dijalankan. “Jangan menganggap bahwa ada niat untuk menghalangi, itu sama sekali tidak. Justru kita ikuti mekanisme yang sudah ditetapkan. Jadi, kalau keputusan Banmus hanya disepakati oleh pimpinan saja, maka keputusan itu tidak sah," ujarnya. Ia menilai rapat paripurna pelantikan antar waktu diputuskan sepihak oleh Ketua DPRD. Selain protes dari fraksi Nasdem, hal yang sama juga dikatakan Sekretaris fraksi Golkar Mahrin Lolung. Sebagai anggota Banmus, Ia mengaku tidak pernah membahas terkait dengan agenda paripurna. Apalagi agenda rapat paripurna pelantikan antar waktu. “Saya anggota Banmus, tapi tidak ada pembahasan soal itu (paripurna pelantikan red),” kata Mahrin. Ia menilai ada kesan pelantikan tersebut dipaksakan karena satu fraksi. Padahal waktu pelantikan pergantian antar waktu dari Golkar, prosesnya hingga menunggu dua bulan. “Kemarin waktu dua anggota DPRD dari Golkar yang akan dikantik, meski SK-nya sudah,  tapi prosesnya hingga 2 bulan. Kan, sudah kelihatan sikap ketua DPRD,” ucapnya. Fraksi PKB  dan Fraksi PKS juga menyayangkan proses pelantikan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme. Ketua Fraksi PKB Supandri Damogalad mengatakan, tidak hadir dalam rapat paripurna pelantikan dan hanya satu anggota fraksi yang hadir. Menurut Supandri, ketidakhadiran puluhan anggota DPRD lainnya, karena memang tidak diketahui agenda paripurna tersebut. “Tentu Fraksi PKB sangat menyayangkan mengapa proses pelantikan antar waktu mekanisme yang seharusnya diikuti, kok dilanggar,” ucapnya. Dia menjelaskan, lembaga DPRD itu bekerja secara kolektif kolegial. Menurutnya, apapun keputusan rapat Banmus sebagai keputusan tertinggi di lembaga ini, harus dihormati dan bukan seenaknya mengambil keputusan sendiri tanpa koordinasi dengan fraksi lainnya. Anggota Fraksi PKS Saidin Mokoginta menegaskan, citra dan kondisi lembaga DPRD Bolmong sungguh sangat memprihatinkan. Pensiun Polri berpangkat AKBP ini menyangkan sikap Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling yang ingin menang sendiri. “Mau jadi apa lembaga DPRD kalau kerja kayak begini. Seenaknya saja,” sentil Saidin. Terpisah Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling mengatakan, bahwa proses pelantikan antar waktu atas nama Gita Ratnasari Tuuk sudah sesuai dengan mekanisme yang ada. Menurut Welty, anggota Banmus sudah tiga kali diundang untuk pembahasan soal agenda-agenda kerja DPRD. Salah satunya agenda rapat paripurna pelantikan antar waktu. “Saya rasa tidak ada mekanisme yang dilanggar. Banmus sudah tiga kali diundang untuk melakukan pembahasan agenda kerja,” katanya. Meski tidak dihadiri para anggota DPRD lainnya, namun Ketua DPRD punya hak untuk melakukan pelantikan berdasarkan SK yang dikeluarkan Gubernur Sulut. Diketahui rapat paripurna pelantikan antar waktu Gita Ratnasari Tuuk digelar Jumat (3/2) yang dihadiri Pejabat Bupati Limi Mokodompit, Sekretaris Daerah Tahlis Gallang bersama jajaran pimpinan OPD. Tampak hadir di rapat paripurna Ketua DPC PDI Perjuangan Bolmong Yanny Ronny Tuuk. Proses pelantikan dan pengambilan sumpah berjalan lancar tanpa hambatan meski puluhan  kursi yang tidak terisi. (*)

Pelantikan Gita Ratnasari Tuuk Cacat Hukum ?

4 Februari 2023
TOTABUAN.CO BOLMONG – WM (41) terpaksa harus melaporkan suaminya FP ke Badan Kepegawain Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). FP diketahui telah menikah secara diam-diam tanpa sepengetahuan WM sebagai istri sahnya. Pernikahan itu pun sudah dilakukan sejak 2019 silam. Kisah pernikahan siri oknum pejabat yang sehari-hari bertugas di Kantor Sekretariat DPRD Bolmong itu, baru terkuak Januari 2023.    Kepada wartawan, WM menceritakan kisah pilunya sambil menunjukan bukti surat pernyataan pernikahan FP. Dengan mata berkaca-kaca sambil menunjukan bukti surat pernikahan, WM menceritakan ihwal kasus itu terkuak. Ia mengaku tak menyangka suaminya FP sudah menikah secara siri di Gorontalo. Berdasarkan bukti surat, FP menikah Kamis 17 Oktober 2019 dengan HP yang diketahui sebagai ASN di Pemkot Kotamobagu, ucap WM yang didampingi kakaknya. Ia sedih karena sudah tiga tahun pasca pernikahan siri dengan HP, namun baru diketahui Januari 2023. Atas kejadian tersebut, Ia mengaku sudah mengadukan langsung ke Bupati terkait tindak pernikahan suaminya tanpa izin. WM mengatakan, wanita yang dinikahinya itu merupakan perempuan yang sudah lama menjadi simpanannya. Perempuan tersebut merupakan ASN yang bertugas di Pemkot Kotamobagu. Dalam keteranganya, MW mengaku sudah  menikah dengan suaminya 20 tahun silam hingga dikaruniai dua orang anak. Sejak menjadi ASN hingga dipercayakan menjadi kepala bagian, WM terus mendukungnya dalam tugas. Namun belakangan FP punya niat lain. Termasuk berniat mengincar harta peninggalan orangtuanya. “Sertifikat rumah yang disimpan dicuri. Begitu juga BPKB mobil milik orang tua saya digadaikan. Ternyata uang hasil penjualan rumah dan BPKB hanya untuk membiayai wanita yang disimpan selama ini,” cerita WM. Ia saat ini sudah tidak tahan lagi mempertahankan rumah tangganya akibat orang ketiga. Sikap WM saat ini sudah bulat untuk menggugat cerai di Kantor Pengadilan Agama Lolak, bahkan akan melaporkan kasus ini ke Polisi. “Semua keluarga mendukung langkah saya untuk menggugat cerai. Dan meminta kepada Bupati untuk memberikan sanksi jika perlu dipecat,” pintanya. Dengan mengantongi bukti-bukti, WM juga akan melaporkan HP ke BKPP Pemkot Kotamobagu.                                                        *** Nikah siri menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) adalah pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang modin dan saksi, tidak melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Sebagai abdi negara, seorang ASN dalam melaksanakan pernikahan harus berpedoman pada sejumlah peraturan yang ada. Peraturan bagi PNS yang nikah siri salah satu pedoman bagi PNS yang akan melangsungkan pernikahan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin perkawinan dan perceraian bagi PNS. Dalam peraturan ini, PNS dilarang untuk melakukan nikah siri. Seluruh PNS diwajibkan untuk melaporkan pernikahannya kepada pejabat yang berwenang. Hal ini mengacu pada Pasal 2 Ayat 1 yang berbunyi, “PNS yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan.” Ketentuan ini juga berlaku untuk PNS yang telah menjadi duda atau janda dan telah melangsungkan perkawinan lagi. Dalam peraturan ini, nikah siri disamakan dengan pasangan yang hidup bersama tanpa ikatan sah. Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990 berbunyi, “PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah. Yang dimaksud dengan hidup bersama dalam pasal ini adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga. Hal ini bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019. Dalam Pasal 2 UU ini, perkawinan dianggap sah jika dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan, serta dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Nikah siri pun dinilai tidak memenuhi unsur-unsur pernikahan yang sah menurut terminologi undang-undang ini. Sanksi bagi PNS yang Nikah Siri Akibat melakukan nikah siri, seorang PNS akan dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat. Dalam Pasal 8 Ayat 4 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Peraturan Disiplin PNS, terdapat tiga jenis hukuman disiplin berat, yaitu: penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. (*) 

Oknum Pejabat Pemkab Bolmong Digugat Cerai Karena Ketahuan Menikah Lagi

3 Februari 2023
Kabupaten Bolmong Raih Nilai Tertinggi SPBE se Sulut 

Kabupaten Bolmong Raih Nilai Tertinggi SPBE se Sulut 

3 Februari 2023
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In