TOTABUAN.CO— Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa Kapolri Jenderal Badrodin Haiti tidak mengeluarkan perintah larangan mengenakan baju ‘Turn Back Crime‘ bagi masyarakat sipil.
“Perlu saya sampaikan bahwa tidak ada perintah tangkap bagi pengguna atribut Turn Back Crime,” kata Kabag Penum Kombes Suharsono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (24/5/2016).
Suharsono mengatakan, baju dengan bertuliskan ‘Turn Back Crime‘ bukan atribut Polri, tapi adalah atribut dari Interpol.
Menurutnya, tulisan Turn Back Crime justru harus disosialisasikan kepada seluruh warga negara agar memiliki daya cegah dan daya tangkal terhadap kejahatan, bukan malah dijadikan alat atau media untuk melakukan kejahatan.
“Kalau itu dijadikan media untuk perlancar melakukan kejahatan ataupun tindakkan melawan hukum ya pasti akan berhadapan dengan hukum dan pasti juga akan dilakukan tindakkan tegas,” tutupnya.
Sebelumnya beredar pemberitaan tidak benar yang menyebut KALAU Kapolri mengeluarkan perintah pelarangan kaos ‘Turn Back Crime‘ bagi masyarakat sipil. Masyarakat sipil yang menggunakan kaos itu disebut akan kena hukuman penjara tiga bulan.
Sumber: Detik.com