TOTABUAN.CO— Kaos yang bertuliskan Turn Back Crime mulai dilarang digunakan bagi masyarakat sipil. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Badrodin Haiti saat ini mengeluarkan surat larangan terhadap penggunaan atribut berkenaan dengan Turn Back Crime.
“Surat larangan penggunaan atribut khusus polisi atau interpol tersebut sudah masuk,” kata Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih, seperti dikutip di beritasatu.com Senin (23/5).
Bagi masyarakat sipil diminta untuk tidak menggunakan atribut kaos tersebut. Sebab ada sanksi pidana kurungan penjara selama tiga bulan.
“Kapolri melarang pengenaan pakaian ‘Turn Back Crime’ itu bagi warga sipil karena pakaian tersebut sering disalahgunakan untuk memperlancar tindak kejahatan,” katanya.
Jenis baju yang dilarang itu, pakaian berwarna biru dongker bertuliskan Turn Back Crime disertai tulisan polisi atau atribut Polri.
“Baju jenis itu dikhususkan hanya kepada petugas interpol dan anggota Polri, jadi tidak diperkenankan masyarakat umum ikut menggunakan atribut tersebut,” tambah Sulistyaningsih.
Sulistyaningsih mengatankan, ada laporan bahwa petugas menangkap tersangka pencuri motor yang sengaja menggunakan atribut serupa untuk mempermudah atau memperlancar aksi kejahatan mereka.
Di mana Polresta Bandarlampung maupun jajaran lainnya juga sudah beberapa kali mengungkap kasus kejahatan dengan disertai atribut tersebut.
Begitu juga anggota Brimob gadungan terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan spesialis mengincar sasaran sepeda motor, dengan modus operandi berkeliling mencari target anak di bawah umur yang tengah mengendarai sepeda motor.
Tersangka mencuri sepeda motor dengan mengaku sebagai anggota Brimob, dengan berbekal baju kaos bertuliskan Turn Back Crime.
“Dengan bermodalkan kaos itu, tersangka berkeliling mencari target anak-anak di bawah umur yang berkendaraan sepeda motor, setelah mendapatkan target, pelaku langsung menanyakan kelengkapan surat kendaraan dan jika tidak ada lalu mengambil sepeda motor tersebut,” katanya. (**)
Sumber: beritasatu.com