TOTABUAN.CO BOLTIM—Kasus dugaan penjualan areal hutan milik Negara yang berada di Desa Loyow Kecamatan Nuangan Kabupaten Bolmong Timur (Boltim) sedikitnya 35 orang telah diperiksa penyidik Polres Bolmong sebagai saksi.
Kepala satuan reserse dan kriminal Polres Bolmong Ajun Komisari Polisi Iverson Manossoh mengatakan, dari kasus dugaan penjualan tanah negara itu, 35 orang yang telah diperiksa. Termasuk kepala desa,warga serta sejumlah pegawai di dinas kehutanan Boltim.
“Kalau ditanya penyelidikan kasus penjualan tanah sudah 35 orang yang diperiksa, termasuk salah satu pejabat di dinas kehutanan Boltim,” kata Iver saat dikonfirmasi Rabu (17/9/2014).
Dia menambahkan, terkait kasus itu, selain telah melakukan pemeriksaan kepada 35 orang sebagai saksi, tim Reskrim telah melayangkan surat panggilan kepada pihak perusahan sebagai pembeli. Namun kata Iver, surat yang dilayangkan pertama belum diindahkan, sehingga akan melayangkan panggilan kedua.
“Yang belum memberikan keterangan juga pihak perusahan sebagai pembeli. Nah, nantinya semua akan terbuka. Tenang saja. Kalau pun ada pejabat yang terlibat dalam kasus ini, pasti akan ketahuan kan ?,” ujar Iver.
Dari informasi yang didapat, tanah 600 hektar yang berstatus milik negara itu, dijual ke salah satu perusahan dengan harga 1.6 miliar. Namun, dari harga yang dinegosiasi itu, pihak perusahan baru membayar 800 juta rupiah. Sejumlah pejabat di Boltim diduga terlibat dalam kasus tersebut. (Has)