TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Surat putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu soal kasus meterai palsu yang menyeret dua anggota DPRD Bolmong Timur (Boltim) SA alias Sof dan JT alias Jems saat ini sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
“ Yang diserahkan ke Kejaksaan itu surat putusan meski hanya petikannya. Tapi itu sudah bisa dieksekusi,” kata Ketua PN Kotamobagu Aris Bawono Langgeng.
Dari sidang putusan itu kata Aris, Jaksa menuntut empat bulan, tapi divonis tiga bulan hukuman kurungan, ujarnya.
“ Saat ini tanya saja ke Jaksa. Kalau untuk surat sudah kita serahkan. Untuk eksekusi tinggal tergantung Jaksa,” papar dia.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dawan Manggalupang mengaku, masih akan melihat sisa masa tahanan yang akan dijalani dua terdakwa. Sebab masih akan dipotong dengan masa tahan sebeumnya. Untuk eksekusi nantinya masih akan melihat surat putusan dari Pengadilan.
“ Suratnya belum kita pegang. Mungkin masih ada dibagian administrasi. Kalau surat putusannya sudah ada langsung akan kita eksekusi,” tutur Dawan.
Diketahui kasus meterai palsu yang menyeret dua anggota DPRD Boltim, karena diketahui memiliki bahkan menggunakan meterai palsu dalam proses administrasi. Itu diketahui, setelah penyidik melakukan pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi dana makan minum (MaMi) yang terjadi di kantor sekretaris dewan, satu tahun lalu. (Has)