TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU– Lima produk Industri Kecil Menengah (IKM) usulan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui dinas perdagangan dan perindustrian berhasil mendapatkan sertifikat atau label Halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Utara.
Lima IKM yang diusulkan itu yaitu, UD Berusaha produk kacang goyang, UD Serasi produk kacang goyang dan cemilan, Kopi Mojago,UD Arafah produk Kolombeng, Rumah Ar-minah produk Klapertart dan Moka.
Menurut Kabid Perindustrian Kotamobagu Fadlun Paputungan, sebelumnya, MUI Provinsi telah melakukan pengecekan kelayakan dan kondisi produksi lima produk tersebut.Dimana lima produk yang diusulkan itu telah diputuskan dalam sidang MUI Provinsi Sulut beberapa waktu lalu.
“Lima produk yang kami usulkan memenuhi syarat dan berhak memiliki label halal,” ujar Fadlun.
Fadlun menambahkan, dengan adanya sertifikat halal lima produk tersebut kini sudah bisa memasuki pasar, seperti pertokoan hingga bisa dipasarkan ke luar daerah. “Pekan depan akan segera kami jemput sertifikat halalnya yang diterbitkan oleh MUI Provinsi,” kata Fadlun.
Saat ini jumlah industri kecil menengah yang ada di Kotamobagu berjumlah 421 unit dan baru sekitar 10% yang layak memiliki sertifikat halal.Setiap tahunnya pemerintah hanya menjatahkan lima IKM untuk dibantu dalam penerbitan sertifikat halal. “Muda-mudahan tahun ini bisa kita usulkan lebih,” tandasnya.
Penulis: Nanang