TOTABUAN.CO BOLMONG— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondonw (Bolmong) telah membatalkan SK tahanpan pleno penetapan pasangan calon yang ditetapkan pada 8-10 Maret. Pembatalan SK tahapan itu, merujuk surat edaran dari KPU RI.
Ketua KPU Bolmong Fahmi Gobel mengatakan, sesuai dengan surat edaran KPU RI, bahwa tahapan pleno penetapan pasangan calon, harus merujuk surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK). “Kita masih menungguh surat pemberitahuan dari MK. Sebab surat pemberitahuan dari MK itu yang isinya tidak ada gugatan, akan menjadi dasar KPU untuk melaksanakan pleno,” kata Fahmi Jumat 10 Maret 2017.
Tahapan pleno penetapan dibatalkan kata Fahmi, setelah KPU Bolmng menerima surat edaran dari KPU RI tertanggal 3 Maret itu. Fahmi juga mengatakan, jika pembatalan tersebut sudah disampaikan ke pasangan calon.
“Sebelumnya dijadwalkan pada tanggal 8 Maret, tapi diundur sampai menunggu surat pemberitahuan dari MK,” katanya.
Menurutnya surat edaran itu tertuang bahwa terhadap penetapan calon terpilih harus menunggu keluar surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan diterbitkan mulai 13 Maret 2017. Surat tersebut akan menjelaskan keterangan tidak ada PHP (perselisihan hasil pemilihan) atau tidak ada gugatan di MK.
“Setelah surat keterangan tidak ada PHP dari MK maka langsung kita jadwalkan hari penetapan cabup/cawabup terpilih,” katanya.
Menurutnya, bila ada daerah yang melakukan gugatan ke MK dipastikan akan lebih lama lagi dalam penetapan calon terpilih. Namun untuk Pilkada Bolmong hingga batas waktu mendaftar gugatan PHP ke MK tidak ada yang menggugat. “Surat keterangan MK itu juga akan menjadi salah satu persyaratan untuk mengusul cabup/cawabup terpilih untuk dikeluarkan SK pelantikan,” ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada pleno penetapan, pasangan nomor urut 1 Yasti Soepredjo Mokoagow-Yanny Ronny Tuuk unggul dengan perolehan suara 89.058 ribu. Sedangan pasangan nomor urut 2 yakni Salihi Bue Mokodongan-Jefry Tumelap hanya memperoleh suara 48.284.
Penulis: Hasdy