TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Masyarakat yang sudah melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) diminta untuk datang ke kantor Discapil untuk mengecek fisik e-KTP. Jika sudah bisa dicetak, maka akan langsung dicetak fisik e-KTP.
“Bagi masyarakat Kotamobagu yang telah melakukan perekaman sebelum tanggal 30 September lalu agar dapat mengecek langsung ke kantor Discapil, apakah KTP-nya sudah bisa dicetak atau belum. Jika sudah, maka langsung akan dicetak dan diserahkan ke warga,” kata Kepala Discapil Virginia Olii.
Bagi yang belum melakukan perekaman, Discapil masih tetap membuka perekaman, karena sesuai info dari Kemendagri bahwa batas waktu perekaman diperpanjang sampai pertengahan 2017.
Iapun berharap warga segera melakukan perekaman, karena blangko e-KTP yang dimiliki Dinas Catatan Sipil makin menipis, hanya tinggal 2000 keping.
“Sesuai surat Mendagri tanggal 29 September bahwa ketersediaan blanko e-KTP per 1 Oktober telah habis persediaannya. Ketersediaan blanko dari Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri diperkirakan baru akan tersedia kembali bulan Nopember 2016,” ungkapnya.
Namun, jika ada warga telah melakukan perekaman tetapi belum mendapatkan fisik e-KTP, maka Dinas Capil akan menerbitkan surat keterangan sebagai pengganti yang menerangkan bahwa penduduk tersebut benar-benar sudah melakukan perekaman dan penduduk tersebut telah terdata dalam data base kependudukan Dinas Capil.(Mg2)