TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Pemkot Kotamobagu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan Dinas Tata Kota terus melakukan pengecekan terkait dengan perizinan serta kebersihan di kompleks pertokoan. Ini dilakukan agar pengelolah toko onderdil untuk tidak membuang limbah disembarangan tempat.
Kasatpol PP Sahaya Mokoginta mengatakan, dari hasil pengecekan di sejumlah toko onderdil yang ada di Kotamobagu, rata-rata sudah menyiapkan tempat pembuangan limbah. Namun masih ada saja di komplek toko onderdil yang masih kotor akibat sisa oli bekas.
“Dari hasil pemeriksaan serta pengecekan, semua sudah siapkan tempat pembuangan limbah. Tapi masih ada yang kotor,” kata Sahaya Jumat (14/10/2016).
Pengecekan ini dilakuka untuk memantau sejauh mana komitmen pihak toko untuk mengurus perizinan serta menjaga kebersihan di kompleks pertokoan.
Namun untuk pengurusan izin perbengkelan, masih ada toko yang belum mengurus. Sehingga lanjut Sahaya, Pemkot masih diberikan kesempatan agar secepatnya untuk segera mengurus izin, tuturnya.
Kepala dinas tata kota Bambang Ginoga meminta agar pengelola toko onderdil untuk selalu memperhatikan kebersihan. Termasuk limbah untuk tidak dibuang disembarangan tempat.
“Kita akan rutin melakukan pengecekan dan pemeriksaan. Akan ada saksi yang akan diberikan ke pemilik toko jika tidak mematuhi,” tandas Bambang.
Dari pengecekan itu diikuti Badan Lingkungan Hidup (BLH), Lurah/kapala desa disetiap wilayah.
Beberapa waktu lalu, Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara marah besar saat menemukan salah satu toko onderdil yang membuang oli bekas di selokan. Betapa tidak, saat Wali Kota menyruh membuka penutup saluran di depan toko onderdil, limbah tersebut sudah menutup saluran air. Sehingga, saat hujan membuat air meluap. (Mg2)