TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Sidang pengecekan kasus Perdata yang melibatkan mantan Bupati Bolaang Mongongow (Bolmong) Salihi B Mokodongan di kantor Pengadilan Negeri Kotamobagu molor dilakukan yang dijadwalkan Kamis (13/10/2016). Meski baru sebatas pengecekan tergugat dan penggugat, namun dari pukul 09:00 Wita sidang yang diagendakan, hingga pukul 13: 00 Wita sidang belum dilaksanakan.
Dua kuasa hukum penggugat dan tergugat tampak juga berada di kantor Pengadilan sambil menungguh panggilan Hakim. Dari hasil wawancara yang dilakukan sejumlah wartawan, Ibrahim Podomi selaku kuasa hukum Salihi Mokodongan menjelaskan, jika agenda sidang yang dilaksakana pada Kamis (13/10) merupakan tindak lanjut dari sidang yang digelar pada 5/10 pekan lalu karena tergugat dan pengguat tidak hadir.
“Ini sudah sidang yang ke dua. Di mana pada sidang yang pertama, pihak terkait tidak hadir, termasuk Istri Pak Salihi tidak hadir karena sakit,” kata Podomi.
Podomi sendiri membenarkan jika klien digugat secara perdata soal pinjaman uang sejak 2010 lalu. Akan tetapi dari laporan yang diajukan itu, sangat berbedah dengan kenyataan yang ada. Ia menjelaskan, kliennya hanya menerima uang 3 miliar meski dalam perjanjian yang dituangkan adalah enam miliar.
“Memang dalam isi perjanjian ada enam miliar. Tapi buktinya klien kami hanya menerima tiga miliar. Itu pun nanti setelah dua pekan setelah klien kami menandatangani isi perjanjian tersebut,” kata Podomi.
Kasus pinjam meminjam ini terjadi pada 2010 lalu saat Salihi Mokodongan akan maju sebagai calon bupati berpasangan dengan Yanny Ronny Tuuk. Podomi menambahkan, harusnya setelah ditanda tangani perjanjian tersebut uang tersebut sudah harus diserahkan.
Ia menilai kliennya menandatangani perjanjian tersebut karena eforia kliennya saat maju di Pilkada yang didukung sejumlah partai termasuk Partai Amanat Nasional (PAN).
Uang tiga miliar diserahkan setelah dua pekan bertempat di rumah Tatong Bara di Jalan Cendaka Kelurahan Mogloaing. Tiga miliar itu diisi di dalam kardus yang diserahkan Yasti Soepredjo Mokoagow ke Salihi.
“Jadi bahwa yang dilapor adalah enam miliar padahal yang diterima klien kami hanya tiga miliar. Tapi ada itikad baik klien kami untuk mengganti uang tersebut, termasuk sudah diserahkan uang 1.5 miliar,” tuturnya.
Ia mengatakan, beberapa sertifikat milik Salihi yang dijadikan jaminan saat terjadi pinjaman saat ini sudah dikembalikan lagi. Sehingga dengan adanya itikad baik yang sudah ditunjukan kata Podomi, tidak membuat kliennya tergganggu apaterlebih menghadapi Pilkada 2017 ini.
Terpisah Kuasa Hukum Mohamad Wongso Kasman Damopolii membantah keterangan Ibrahim Podomi. Ia mengatakan, enam miliar uang yang dipinjam hingga kini belum ada pengembalian dari Salihi B Mokodongan sejak 2010 lalu.
“Tidak masuk akal diisi perjanjian enam miliar, lantas hanya diberikan tiga miliar,” tuturnya.
Kasman sendiri yakin kliennya memberikan uang yang dipinjam tersebut secara utuh. “Uangnya diserahkan di Mogolaing,” imbuhnya.
Alasan kliennya melaporkan ke Pengadilan, sebab, sejak pasca dilantik menjadi bupati 2010 lalu tidak ada itikad baik yang ditunjukan pihak tergugat, ujarnya. Sedangkan sertifikat yang ada saat ini itu karena dipinjam kembali pihak tergugat untuk dijadikan jaminan guna mencari uang yang sebagai pengganti.
“Jadi untuk sertifikat itu dipinjam pihak tergugat. Bukan dikembalikan,” kata Kasman.
Proses sidang perdata yang melibatkan bakal calon Bupati Bolmong ini dipastikan akan panjang. Sebab tahapannya masih akan melalui mediasi kedua belah pihak. Itu pun proses mediasi membutuhkan waktu 60 hari. Setelah tidak menemui titik terang berkasnya akan diserahkan ke Hakim untuk disidangkan. (Mg2)