TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara mengatakan, Pemkot membuka ruang bagi warga untuk berpartisipasi dalam memberikan saran terkait penyusunan dokumen kajian lingkungan hidup strategis.
Hal itu ia katakan saat membuka acara konsultasi publik penyusunan dokumen kajian lingkungan hidup strategis sebagai persyaratan dalam penetapan rancangan peraturan daerah rencana detail tata ruang Kota Kotamobagu yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Sutan Raja Selasa (11/10/2016).
Menurutnya penyusunan dokumen kajian lingkungan hidup strategis, sangatlah penting dan merupakan syarat dalam penetapan Renperda tentang rencana detail tata ruang Kota Kotamobagu.
“Tentunya akan menjadi sempurna jika ada campur tangan dari semua pihak. Ini tentu sangat diharapkan partisipasi dari masyarakat untuk sumbang pikiran,” tutur Wali Kota.
Konsultasi publik tentang penyusunan dokumen kajian lingkungan hidup strategis yang dilaksanakan ini, akan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya pentaan ruang. Melalui penataan ruang yang transparan, efektif dan partisipatif nantinya akan terwujud penataan yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan.
“Pada Prinsipnya kajian lingkungan hidup strategis, harus dapat dilakukan terintegrasi dengan proses perencanaan tata ruang. Karena aturan terpenting dalam proses perencanaan tata ruang pada suatu wilayah harus bersifat partisipatif,” tuturnya.
Wali Kota juga menambakan, penyusunan rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi di Kota Kotamobagu sangatlah penting untuk menilai kelayakan soal dampak yang ditimbulkan dari rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi.
Dalam konsultasi itu, turut dihadirkan tenaga ahli selaku Nara Sum,ber yakni Dr Steva Wowling dan Dr Veronica Kumurur, serta Wakil wali Kota Jainudin Damopolii, Ketua DPRD Ahmad Sabir dan sejumlah anggota DPRD , Sekot Kotamobagu Tahlis Gallang serta para pimpinan SKPD, Camat lurah dan kepala desa. (Mg2)