TOTABUAN.CO BOLMONG — Jadwal penetapan Ranperda Rancangan Peraturan Daerah) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih menunggu persetujuan Pemprov Sulut. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Bolmong Marten Tangkere mengatakan, Paripurna OPD belum bisa dilaksanakan mengingat masih terkendala rekomendasi diajukan belum ada tindak lanjut dari Pemprov Sulut.
“Ya masih menunggu rekom dari Biro Organisasi Pemprov, jika ada tindak lanjut secepatnya akan diparipurnakan,” ujar Tangkere.
Lanjutnya, ada beberapa yang telah diusulkan juga Bapperda Dekab Bolmong diantaranya pemisahan dua instansi.
“Kami mengusulkan pemisahan untuk Dinas Perkebunan Bolmong, harus memiliki itu sebab sangat dibutuhkan karena luas wilayah yang hampir 47 persen yakni perkebunan. Maka perlu pemisahan dari Dishutbun (Dinas Kehutanan dan Perkebunan),” katanya. (Mg3)