TOTABAUAN. CO KOTAMOBAGU– Upaya Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara untuk mengingatkan kepada para pimpinan SKPD untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, ternyata bertolak belakang. Di mana, kakek 63 tahun dengan kondisi sakit diduga diperlakukan tidak wajar pihak Rumah Sakit Daerah (RSD) Kotamobagu.
Alfrets Daroel (63), warga Kelurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat, terpaksa harus angkat kaki dari kamar rumah sakit Selasa (11/9/2016). Alfrets digotong istrinya ke kursi roda meski kondisi selang dan jarum infus masih melekat di tangannya. Pria paruh baya ini juga nampak masih sangat lemah. Untuk pulang ke rumah, pasien BPJS ini pun harus menggunakan jasa Becak Motor.
Dari keterangan Hajira Mokoginta istrinya, Ia terpaksa membawa suaminya pulang lantaran sudah didesak oleh pihak rumah sakit. Menurut penuturan Hajira, jika pihak rumah sakit menyuruh Alfret keluar karena waktu penanggungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) hanya 15 hari dan pasien sudah dirawat di rumah sakit itu sudah 15 hari.
“Kami tidak tahu pasti aturannya bagaimana? Memang hanya lima belas hari atau bagaimana? Jadi mau tidak mau kami harus pulang,” tutur Hajira dengan mata berkaca-kaca.
Dia mengaku akan membawa suaminya pulang kerumah. Namun jika pasian melemah akan kembali di rumah sakit lainnya.
“Pasien masih sangat lemah. Namun oleh kepala ruangan diminta untuk segera pulang karena waktu penanggunan BPJS sudah habis. Selain itu, mereka takut jika sakit yang diderita pasien akan menular ke orang lain,” tandasnya.
Namun Kepala Ruangan Irene Saroja RUSD Kotamobagu Hj Hasmawati membantah jika pihak rumah sakit memaksa agar pasien ini pulang. Dia mengaku sudah mengingatkan kepada pasien untuk tidak pulang ke rumah karena belum diperbolehkan pulang oleh Dokter.
“Saya sudah katakan, kenapa sudah mau pulang, tapi pasien mengatakan sudah diusir oleh rumah sakit. Padahal itu tidak benar,” kata Hasmawati.
Dia juga membantah pernyataan pasien yang mengaku pihaknya mengatakan jika penyakit yang diderita pasien akan tertular ke pasien lain.
“Demi Allah saya tidak mengatakan demikian. Memang pasien sudah beberapa kali dirawat di puskesmas dan kemudian dirujuk ke rumah sakit di Manado. Namun belum selesai dirawat sudah pulang. Dan setelah itu datang ke rumah sakit ini,” katanya.
Dikatakannya, pasien mengidap Tuberkulosis Multi Drug Resistant Sementara, Kepala Bagian Operasional BPJS Bolmong Raya Suci Wulandari, mengatakan, tidak ada batas waktu perawatan pasien BPJS.
“Jika dokter yang merawat pasien tersebut sudah mengijinkan untuk pulang, maka pasien sudah bisa pulang. Namun jika masih dalam keadaan sakit maka tidak bisa disuruh pulang,” ujarnya.
Dia pun berjanji akan turun langsung untuk mengecek kebenaran kasus ini. “Kami akan turun langsung mengecek. Apakah ini atas perintah dokter atau pihak rumah sakit,” tandasnya. (Mg2)
Masak sih pengobatan bpjs cuma 15 hari
Padahal pengalaman sy adalah pasien tdk bisa meninggalkan RS dlm kondisi msh sakit. Dan bila memaksa maka bpjs tdk akan melayani selama 40 hr bila keadaan pasien msh sakit.
Coba cek dulu apa benar kep ruangan mengusirnya atw salah pengertian saja
minta tlg utk pihak rs perhatikn ruanganx layak ap ngk, gmn pasien cpt sembuh klo ruanganx aja ngk mendukung, sy ad fotox kok