TOTABUAN.CO BOLMONG — Penjabat Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Adrianus Nixon Watung, memastikan akan melakukan pengisian jabatan organisasi perangkat daerah (OPD) yang baru terbentuk di lingkup Pemkab Bolmong. Menurutnya, untuk pengisian jabatan itu akan dilakukan setelah OPD (Organisasi Perangkat Daerah) selesai digodok dalam waktu dekat.
“Untuk rolling jabatan harus mengikuti ketentuan. Di mana penjabat dilarang melakukan mutasi kecuali. dalam pengisian jabatan yang lowong dan untuk memenuhi OPD yang baru digodok dapat dilakukan pengisian jabatan,” ujar Watung.
Sementara itu, Ketua LSM Guntur Risbudi Damopolii menjelaskan, kewenangan Penjabat Bupati untuk mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah) nomor 49 tahun 2008 tentang pemberhentian dan pengangkatan Penjabat Kepala Daerah.
“Dalam pasal 132 A ayat I dan ayat II dalam pasal tersebut penjabat kepala daerah dilarang melakukan rolling dikecualikan,” katanya.
Namun lanjut Damopilii, regulasi tersebut dikecualikan setelah PP nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah pasal 124 ayat II. “Dalam pasal tersebubt menegaskan perangkat daerah dan pengisian kepala perangkat daerah palinl lambat enam bulang terhitung sejak PP ini diundangkan,” katanya
Artinya, jelas Damopolii, PP tersebut harus dilaksanakan dalam kurung waktu tugas penjabat Bupati Bolmong yang paling lambat memegang jabatannya delapan bulan.
“Berarti dapat dipastikan Penjabat Bupati bisa melakukan rolling besar-besaran merujuk dalam PP itu,” katanya. (Mg3)