TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Pemerintah kota (Pemkot) Kotamobagu saat ini sedang mengkaji terkait dengan pemetaan urusan pemerintah daerah dan penentuan beban kerja perangkat daerah yang baru.
Dimana, dicabutnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 2007 dan digantikan PP Nomor 18 tahun 2016 tentang penerapan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), Pemkot Kotamobagu melalui Bagian Hukum melakukan pemetaan oraganisasi perangkat daerah (OPD).
Menurut Kabag Hukum Pemkot Kotamobau Sarida Mokoginta, dari hasil konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Sulut, ada enam SKPD yang akan terbagi. Enam SKPD tersebut meliputi, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga akan dipecah menjadi dua yakni Dinas Pendidikan dan Dinas Pemuda dan Olahraga. Dinas Pekerjaan Umum (PU) akan pecah menjadi dua yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
Namun ada juga dinas yang akan dihapus yakni Badan Penyelengaraan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan dan Dinas Tata Kota. Sementara dinas yang akan digabung adalah Dinas Kepegawaian dan Diklat Daerah. Dinas ini akan bergabung dengan Sekretariat Daerah.
“OPD baru masih menunggu hasil pemetaan dari Kemendagri. Setelah akan ditindaklanjuti ke pihak DPRD Kotamobagu untuk ditetapkan,” kata Sarida.
Ia menjelaskan, batas akhir penetapan OPD baru 31 Agustus berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
“Pengisian struktur akan dilakukan setelah penetapan, dan waktunya sampai Desember atau 6 bulan setelah ditetapkan,” tutur Sarida.
Terpisah Sekretaris kota (Sekkot) Kotamobagu Tahlis Gallang menambahkan, OPD baru ini mulai dilaksanakan tahun depan. Oleh karena itu, Pemkot akan mengejar secepatnya penyesuaian OPD ini, beserta dengan pengisian pejabat untuk OPD, serta penganggaran.
“Anggaran efektif di tahun 2017, tetapi akan diresmikan Oktober. Nanti akan ada kepala SKPD yang yang rangkap jabatan. Yang tugasnya menyusun RKA di anggaran 2017,” ujarnya.(Mg2)
Ass. Kalau perusahaan Daerah GADASERA BOL-MONG masuk atau gimn? Sebab pd wkt itu pimpinan / direktur HASAN MAMONTO mengatakan klau ada yg ikut honorer dan lulus berarti Gadasera jadi DINAS gadasera, klau tdk ada yg ikut honorer maka gadasera berdiri sendiri yaitu PT. Gadasera. Sy dari gadasera yg ikut honorer thn.2005.
Dgn perihal: permohonan penerbitan SPK tenaga honorer. No. 33/PDG/lX/2005 tgl. 1 september 2006.(sukarelah). Mempunyai sk honorer an.Bupati siswa rahmat mokodongan, No. 800/B.08/BKD/SK/2006.(kolektif). Gadasera 13 orang. Karna pemekaran thn. 2007 13 ( tiga belas ) orang msk kota ktg. Ada karyawan bernama indri tambinawa dia orang desa bintauna jd dia di bol-mut. Thn. 2008.
Mstnya Honorer thn. 2007 dsn thn.2008 dirut firasat mokodompit. Nanti 2014 baru ada NIP nya… Kurang 11( seblas ) orang gadasera belum medpt sk honor dari pemda. Ada sama sy data nama2 itu. Karna sy megikuti smpai di DPR Propinsi.. Pd thn. 2006.