TOTABUAN.CO BOLMONG — Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Bolmong, sudah menggunakan aplikasi Sistem Pelayanan Indormasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) dari BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal). Hal tersebut berdasarkan penuturan Kepala KPPT Bolmong, Usman Buchari .
“Saat ini baru ada beberapa daerah di Sulut, yang menggunakan aplikasi tersebut. Salah satunya Kabupaten Bolmong yang sudah menerapkan sistem dari BKPM tersebut,” ujar Buchari.
Dengan begitu, terang Buchari, KPPT sudah memiliki hak akses untuk menginput terkait dengan penerbitan izin di instansi dipimpinnya.
“Kalau tidak dilaporkan ke BKPM beberapa izin prinsip baik itu penanaman modal maupun lainnya tidak bisa dikeluarkan oleh BKPM,” katanya.
Ia mengaku, dengan adanya sistem tersebut masyarakat dapat mengakses dengan bebas aplikasi SPIPISE dengan pengaduan terhadap pelayanan perizinan non-perizinan.
“Melalui SPIPISE tetap harus direspon dalam waktu yang cepat. Secara otomatis SPIPISE akan mengirimkan tembusan pengaduan tersebut kepada BKPM dan instansi daerah yang berwenang menangani penanaman modal. Setelah menerima tembusan pengaduan, BKPM dan instansi daerah harus merespon dalam waktu dua hari kerja,” katanya.(Mg3)