TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Untuk memaksimalkan pelaporan keuangan yang ada di 15 desa, Inspektorat akan membentuk tim untuk melakukan pendampingan. Pendampingan itu bertujuan, agar laporan keuangan soal realisasi dan penggunaan dana desa benar-benar terarah.
“Pendampingan ini guna memaksimalkan penggunaan dan juga penyajian laporan realisasi Dana desa,” ujar Kepala Inspektorat Pemkot Kotamobagu Alex Saranaung Minggu (21/8).
Untuk rencana pendampingan akan dilakukan pada Oktober nanti dengan melihat bagaimana realisasi, dan pelaporan realisasinya seperti apa, tambah Alex.
Di Kota Kotamobagu sendiri ada 15 desa yang menerima dana desa. Alokasi Dana Desa (ADD) yang dikucurkan pemerintah pusat berkisar Rp 17 miliar lebih. Dana tersebut dicairjkan secara bertahap. Penggunaan Dana desa, ADD serta 10 persen pajak ini pun tetap akan diaudit oleh Pemkot. Bahkan, untuk mengaudit ini, Inspektorat Kota Kotamobagu memasukkannya dalam program regular yang disusun Inspektorat.(Mg2)