TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) melalui bidang pendapatan hingga kini terus menyortir sejumlah tempat hiburan malam yang wajib bayar pajak. Dari empat tempat hiburan yang ada di Kotamobagu dua diantaranya belum membayar pajak. Makanya dari target PAD yang bersumber dari sektor hiburan khusunya tempat karaoke hingga Juli 2016 turun hingga 50 persen.
Kepala bidang pendapatan dinas PPKAD Hamka Daun mengatakan, empat tempat karaoke yang membayarkan pajak hiburan antara lain Roberta Karaokeku, Happy Family Karaoke, D Love Karaoke, dan Dream Karaoke. Namun pada bulan Juli hanya dua yang baru membayar yaitu Roberta Karaokeku dan Dream Karaoke.
“Dua lainnya belum membayarkan pajak untuk Bulan Juli bahkan sejak April pun belum dibayar,” ujar Hamka.
Dengan demikian untuk Januari PAD trmpat hiburan karaoke sebesar Rp 12.122.500 pada Juli hanya Rp 6.763.950.
Pihak PPKAD lanjut Hamka, terus memberitahukan kepada pelaku usaha di sektor hiburan khususnya tempat karaoke agar segera melaksanakan pembayaran.
Sementara dari beberapa penyumbang PAD di Kotamobagu yakni tempat Fitnes Otot Fitnes Kelurahan Mogolaing menyumbang Rp 477.150 selama lima bulan dari Januari Hingga Juni. Sedangkan Nur Spa sebesar Rp 2 juta untuk empat bulan sejak Januari hingga April.
Dua tempat hiburan lainnya belum membayarkan PAD antara lain Colours Cafe dan Tirta Kencana Fitnes yang ada di Kelurahan Mogolaing. Dua tempat hiburan itu belum membayar sejak Januari Hingga Juli.(Mg2)