TOTABUAN.CO BOLMONG– Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Bolaang Mongondow, yang akan melakukan perjalanan dinas keluar daerah, harus mendapat persetujuan Penjabat Bupati Bolmong, Adrianus Nixon Watung.
Hal ini dikatakan Sekda (Sekertaris Daerah) Drs Ashari Sugeha.
“Bagi kepala SKPD yang akan berangkat perjalanan dinas, harus ada persetujuan Bupati. Saat ini semua satu pintu, artinya lewat Bupati. Kalau saya hanya paraf saja,” kata Sekda.
Sementara itu, Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bolaang Mongondow Raya, Sutrisno Tola, menilai, langkah tersebut merupakan hal yang positif.
“Saya melihat ini adalah bagian dari upaya penghematan anggaran daerah dan penertiban kepala SKPD yang lebih banyak perjalanan dinas ketimbang masuk melaksanakan tugas di kantor,” kata Sutrisno.
Sutrisno berharap, kehadiran A N Watung di Bolmong, dapat membawa perubahan yang berarti.
“Banyak konsep dan program yang dilaksanakan penjabat Bupati dalam sebulan terakhir ini dan itu memberikan warna baru pada pemerintahan Bolmong. Mudah mudahan ini akan berlanjut kedepan,” ujarnya.(Mg3)