TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Penanaman Modal Kota Kotamobagu, terus memperketat operasi koperasi.
Bahkan, empat koperasi yang disinyalir tidak terdaftar pada instansi teknis masing-masing KSP Mekar Jaya, KSU Riski Inaton dan KSU Karya Usaha Mandiri serta KSU Mapalus terancam ditutup, jika tidak mendiaklanjuti peringatan Pemerintah kota.
“Kita sudah turun langsung dan koperasi tersebut sudah kita peringati dengan surat yang wajib ditindaklanjuti dengan tenggang waktu dua pekan,” kata Kadis Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Penanaman Modal (Disperindagkop dan PM) Herman Arai.
Ia menegaskan, telah mewarning empat koperasi yang tidak terdaftar namun sudah beroprasi di Kotamobagu.
Menurutnya, sejauh ini sudah dua koperasi yang mulai mengurusi izin operasional di Kotamobagu, sementara dua koperasi lainya belum menindaklanjuti surat yang kita layangkan.
“KSU karya usha mandiri, dan KSU Mapalus, sudah datang melapor, terkait izin operasional,” sebutnya.
“Yang tidak patuh kita tutup, sehingga tidak ada aktifitas atau operasional koperasi tersebut di Kotamobagu,” tegasnya.
Ia menerangkan, selain melakukan pemantauan operasional, pihaknya juga terus memonitor sedikitnya 70 koperasi yang ada di Kotamobagu.
“Setiap dua tahun kita lakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT), sehingga keberadaan koperasi selalu kita monitor,” tutupnya. (Has)