TOTABUAN.CO BOLMONG – Cuti bersama dalam rangka perayaan Natal telah usai. Kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib masuk kantor dan bekerja seperti biasa.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bolaang Mongondow (Bolmong) Ashari Sugeha, menegaskan kepada Badan Kepagawaian Daerah (BKD) agar menjalankan tugasnya, mendata kehadiran ASN di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Daftar hadir yang dikumpulkan pada setiap apel, harus ditindaklanjuti untuk dijatuhkan sanksi. Masuk kantor dulu baru kemudian menunggu pemberitahuan selanjutnya untuk cuti bersama dalam rangka tahun baru Masehi,” ujarnya.
Libur atau cuti bersama untuk perayaan Natal hanya berlaku sesuai dengan yang tercantum dalam kalender Masehi, yang juga ditetapkan sebagai hari cuti nasional. Sehingga tidak ada alasan untuk PNS menambah hari libur.
“Kita mengikuti cuti nasional yang ditetapkan pemerintah pusat,” katanya.
Sementara itu, Bupati Salihi Mokodongan, menegaskan kepada ASN agar terus meningkatkan kedisiplinan. “Saya tegaskan lagi, ASN itu harus disiplin. Terutama disiplin waktu dan disiplin kerja,’’ kata Bupati.
Implementasi disiplin ASN katanya, diatur dalam PP RI No:53/ 2010. Di situ jelas, penerapan disiplin hingga sanksi administrasi. “Saya berharap agar aturan tersebut dijalankan sebaik- baiknya. Apalagi abdi negara dalam bertugas terikat janji dan sumpah,” ujarnya. (Mg3)