TOTABUAN.CO – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi berharap Kementerian Hukum dan HAM tidak mengabaikan pengetatan remisi koruptor dengan mengubah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012.
Pasalnya, PP itu bagian dari semangat pemberantasan korupsi dan pemberian efek jera.
“PP itu kan isinya memperketat pemberian remisi pada pelaku kejahatan luar biasa. Apakah itu korupsi narkoba, terorisme, saya kira akan jadi langkah mundur apabila meng-ignore PP tersebut. Jadi tak ada persyaratan yang diperketat,” kata Johan Budi di kompleks Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/3).
Johan Budi hadir menemui presiden bersama komisioner KPK lainnya atas undangan Presiden Joko Widodo agar KPK menjelaskan rencana aksi pencegahan korupsi yang akan dilakukan.
“Saya kira ini domainnya Kumham (kementerian). Dan kami di KPK berharap tak dipermudah, ini pemberian remisi malah justru diperketat,” katanya.
Hal itu disampaikan Johan menyusul rencana Menteri Hukum dan HAM Yasonna Pardamean Laoly mengkaji kembali PP Pengetatan Remisi yang menurutnya patut dikoreksi.
Johan Budi menambahkan KPK siap jika diundang membahas hal tersebut. Sampai saat ini pihaknya, kata Johan, belum menerima undangan tersebut.
“Ini akan bertabrakan dengan semangat pemberantasan korupsi di mana ingin menimbulkan efek jera,” tambah Johan yang juga mantan juru bicara lembaga antirasuah itu.
sumber: beritasatu.com