TOTABUAN.CO — Pengadilan Tinggi (PT) Banten menyunat hukuman 12 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara kepada Istomo Gatot (75) karena mengimpor sabu 3 Kg dari India ke Indonesia. Di sisi lain, WN Inggris Lindsay June Sandifor dihukum mati karena mengimpor kokain 3,8 kg.
“Menyatakan terdakwa Drs Istomo Gatot SH tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak mengimpor narkotika golongan I bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram,” putus majelis dengan ketua majelis Abdul Hamid Pattiradja dengan anggota Lief Sofijullag dan Firzal Aryzi sebagaimana tertuang dalam putusan yang dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Kamis (9/10/2014).
Istomo berdalih tengah mengurus pencairan dana bagi yayasan yatim piatu di kotanya, Malang, Jawa Timur. Lantas Istomo menemui penyumbang dana Ibrahim di India. Saat kembali ke Indonesia lewat bandara Soekarno-Hatta pada 20 November 2013, di tasnya ditemukan sabu seberat 3 kg. Istomo tidak bisa membuktikan proposal bantuan dana itu. Alhasil, pensiunan PT Kereta Api Indonesia (KAI) itu pun harus berurusan dengan hukum.
Pada 11 Agustus 2014, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun. Lamanya hukuman ini 5 tahun lebih lama dari tuntutan jaksa. Namun di tingkat banding, PT Banten menyunat hukumannya menjadi 7 tahun penjara.
“Hal yang seyogjanya dilakukan oleh terdakwa dengan tingkat pendidikan terdakwa yang cukup tinggi adalah melakukan sikap kehati-hatian dengan menjaga kemungkinan yang akan terjadi dengan titipan tas tersebut. Tetapi hal itu tidak dilakukan sehingga karenanya perbuatan membiarkan sikap batin terdakwa yang demikian itu adalah merupakan bentuk ‘kesengajaan’ dari perbuatan terdakwa,” ujar majelis.
Vonis ringan bagi terdakwa narkotika yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Banten ini bukan pertama kalinya. Sebelumnya PT Banten menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Zhung Hua (30), jauh dari tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa. Warga negara China terjerat di kasus impor narkotika jenis sabu seberat 1 kg. Jaksa lalu kasasi terhadap vonis Zhung Hua ini.
Sebelumnya, PT Banten juga mengurangi hukuman dari 20 tahun menjadi 12 tahun penjara atas Kweh Teik Choon yang membawa sabu 48,5 kg. Jaksa dalam kasus itu menuntut vonis mati. Di tingkat kasasi, Kweh dijatuhi vonis mati. Salah satu majelis Kweh, hakim Widiono kini malah menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh sesuai Rapat Pimpinan MA pada 2 Oktober lalu.
Beda Istomo, beda pula yang dialami oleh Lindsay. Lindsay ditangkap pada Mei 2012 oleh aparat Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai setiba dari Bangkok, Thailand, karena di kopernya ditemukan 4,7 kilogram kokain.
Pada Januari 2013, perempuan berusia 54 tahun itu dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Vonis mati ini dikuatkan di tingkat banding dan kasasi. Hukuman mati juga dijatuhkan kepada WN Inggris lainnya, Gareth Cashmore karena membawa sabu seberat 7 kg.
sumber: detiknews.com