TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Ada hal menarik yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 01 Tahun 2014 sebagai pengganti UU Pilkada.
Pada Ayat 2 Pasal 201 ditegaskan bahwa pemungutan suara serentak dalam pemilihan gubernur, bupati dan walikota yang masa jabatannya berakhir tahun 2016, 2017 dan 2018 dilaksanakan pada hari dan bulan yang sama tahun 2018 untuk masa jabatan hingga 2020.
“Ini namanya periode transisi, karena target utama Perppu tersebut adalah Pilkada serentak pada 2020. Jadi pilkada Walikota Kotamobagu tetap akan digelar tahun 2018 untuk periode dua tahun saja. Itu kata Perppu Nomor 01/2014,” tegas Asep Sabar, komisioner KPU Kotamobagu yang membidangi data dan informasi di ruang kerjanya, Kamis (09/10/14).
Dan, bila masa itu ternyata tidak ada pihak yang mau mendaftarkan diri maju ke pilkada walikota, lantaran masa jabatannya hanya dua tahun, lanjut Asep, maka akan diangkat pejabat Walikota Kotamobagu periode 2018-2020 oleh Gubernur dengan persetujuan Menteri Dalam Negeri.
“Ayat 3 Pasal 201 mengatakan dalam hal pemilihan sebagaimana dimaksud ayat 2 tidak terdapat calon yang mendaftar, maka akan diangkat penjabat gubernur, bupati dan walikota hingga terpilihnya gubernur, bupati dan walikota tahun 2020.”
Masih kata Perppu Nomor 01/2014, gubernur, bupati dan walikota yang berakhir masa jabatannya pada 2018 dan masa jabatannya kurang dari lima tahun tetap diberikan hak pensiun terhitung satu periode. Sementara untuk pengisian wakil gubernur, wakil bupati dan wakil walikota dimasa transisi tersebut, sebagaimana ayat 3 Pasal 203, dilakukan pengangkatan berdasarkan UU Nomor 32/2004 tentang pemerintahan daerah.
“Kami sebagai penyelenggara pemilihan umum di daerah tetap menunggu pendapat dari KPU RI. Ini untuk menghindari agar Perppu tersebut tidak disalah-tafsirkan,” ujar Asep.
Ketika ditanya wartawan apakah bisa walikota dan wakil walikota yang berakhir masa jabatannya pada 2018 diperpanjang hingga tahun 2020, bila kenyataannya pilkada transisi tidak bisa dilaksanakan? Asep menolak berkomentar, “Yang pasti semuanya sudah tertuang di Perppu Nomor 01/2014,” pungkas Asep.(man)